Ihfad Muhammad Hafidin, warga Ciamis berusia 26 tahun, terus mengalami ancaman hebat dari aplikasi paylater setelah jatuh korban dugaan penipuan modus titip limit yang disalahgunakan oleh seorang wanita berinisial J dari Kecamatan Sindangkasih.
Teror yang diterimanya semakin bersifat kekerasan, mulai dari kata-kata kasar, gambar-gambar tidak pantas hingga ancaman untuk merusak keluarga serta penyebaran foto-foto yang tidak layak. “Sejak awal, saya dan korban lainnya juga mengalami ancaman dari Payleter karena belum membayar cicilan. Ancaman berupa gambar kepala babi, ancaman terhadap keluarga, dan bahkan penyebaran foto tidak senonoh,” jelasnya kepada Radar, Senin (17/11/2025).
Dari penipuan ini, Ihfad kehilangan uang sebesar Rp 17 juta di empat aplikasi pinjam meminjam, yaitu Shopee, Akulaku, Kredit Pintar, dan Kredivo. “Saya merasa dirugikan, baik dari data pribadi yang terjatuh maupun utang cicilan yang mencapai Rp 17 juta,” ungkapnya.
Perjalanan cerita Ihfad dimulai pada Januari 2025. J, teman kuliahnya di Tasikmalaya, meminta bantuan untuk membeli ponsel senilai Rp 10 juta menggunakan limit paylater dengan janji akan dibayar dalam waktu tiga bulan. “Awalnya, J menepati janjinya dengan membayar tepat waktu bahkan memberikan bonus,” sambungnya.
Namun, saat sudah dekat dengan waktu pelunasan, J meminta Ihfad untuk menggunakan limit kembali untuk membeli barang lain. “Karena dekat dengan waktu pelunasan, tiba-tiba terlambat bayar dan saya diminta mengambil barang lagi di toko online yang sama. Jika berhenti, akan sulit karena nantinya tidak bisa membayar,” terangnya.
Modus penipuan ini juga menimpa puluhan korban lainnya. Diduga, J bekerja di sebuah akun paylater yang beraffiliasi dengan toko handphone di Indihiang, Tasikmalaya. Korban biasanya adalah pembeli di toko tersebut yang ditawarkan “bisnis titip limit”. “Saat ini, ada sekitar 40 korban dalam grup WhatsApp, kebanyakan mereka yang pernah berkunjung ke toko handphone di Indihiang,” jelasnya.
Sedangkan kerugian finansial dari delapan korban mencapai ratusan juta rupiah. “Hingga saat ini, kerugian dari delapan orang korban mencapai ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya telah memantau kasus ini. Korban disarankan untuk memeriksa status pinjamannya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. “Kita diminta untuk segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang,” tutupnya.
Studi kasus ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang untuk jatuh korban modus penipuan paylater, terutama dengan janji yang menarik di awal. Penting untuk selalu waspada dan memeriksa sumber daya keuangan yang dipakai, serta melaporkan segala tindakan curang kepada pihak yang berwajib.
Jangan biarkan diri Anda terperangkap dalam situasi yang tidak menguntungkan. Selalu berwaspada dan prioritaskan keselamatan finansial Anda.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.