Polisi Jaktim Tindak Tugas Dalam Modus "Polisi Gadungan" Setelah Pasutri Gasak Mobil Taksi Online

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Minggu, 16 November 2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Dalam peristiwa ini, dua pelaku, seorang suami dan istri dengan inisial AS dan YW, menggunakan taktik dengan mengaku sebagai petugas kepolisian.

Kasus ini dimulai ketika pelaku menggunkan jasa transportasi online milik korban pada bulan Oktober 2025. Setelah bertemu, mereka bertukar nomor telepon pribadi dan akhirnya menjadi akrab. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pada tanggal 2 November 2025, pelaku merencanakan pencurian dengan memesan layanan taksi korban secara offline. AS menghubungi korban dengan alasan ingin diantar ke rumah sakit karena istrinya mengalami pendarahan. Korban setuju tanpa curiga. Namun, selama perjalanan, pelaku meminta berhenti di rest area Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam situasi tersebut, AS turun dari mobil dengan alasan menemui seorang klien, sementara korban dan YW menunggu di dalam kendaraan. Kemudian, AS meminta korban mengantarkan sebuah map ke tempat ia bertemu kliennya. Saat korban menuruti permintaan tersebut dan keluar dari mobil, pelaku YW memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur mobil yang masih menyala atau kunci masih tergantung.

Aksi kejahatan ini melibatkan mobil korban yang kemudian dibawa pergi oleh YW. Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. AS dan YW berhasil ditangkap di Depok pada Kamis, 13 November 2025. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memungkinkan hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus pencurian ini menampilkan betapa pentingnya kesadaran dan kepercayaan yang harus dipertimbangkan dalam bertransaksi atau berinteraksi dengan orang asing. Selalu waspada terhadap penipuan yang bisa disamarkan dengan identitas palsu, seperti dalam hal ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan