Mantan Direktur PTPN II Diduga Terlibat Korupsi, Danantara Ungkap Kebenaran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Irwan Perangin Angin, yang menjabat sebagai direktur PTPN II pada periode 2020-2023, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) pengelolaan aset di wilayah Sumatera Utara. Pada perannya sebagai pengelola investasi negara yang mengawasi PTPN Group, Danantara menegaskan pengakuan terhadap kewenangan aparat hukum dan mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan. Rohan Hafas, Managing Director Stakeholder Management and Communications di Danantara, mengungkapkan bahwa langkah ini memperkuat komitmen Danantara terhadap prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, sesuai dengan pengelolaan investasi negara yang berintegritas.

Danantara tidak mengizinkan adanya pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan negara. Mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal. Rohan menambahkan bahwa Danantara akan mengambil langkah administratif terhadap pihak yang terlibat, termasuk pemberhentian dari jabatan, untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga independensi penyidikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Danantara untuk menjaga integritas dan memastikan proses hukum berjalan dengan objektif dan transparan. Selain itu, Danantara terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh entitas portofolionya melalui audit kepatuhan, pelaporan risiko, dan penguatan etika serta tata kelola di tingkat manajemen. Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh entitas di bawah Danantara untuk mengukuhkan prinsip tata kelola dan integritas yang telah dijunjung tinggi. Rohan menggariskan bahwa semua BUMN yang dikelola Danantara harus menjalankan praktik bisnis dengan bersih, profesional, dan akuntabel.

Penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan Irwan Perangin Angin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset PTPN I Regional I Sumatera Utara. Dalam proses hukum yang berlangsung, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, dan penyidikan terus berlanjut untuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, Irwan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rohan Hafas menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili kebijakan korporasi. Sebagai pengelola investasi negara, Danantara berkomitmen untuk menjalankan semua proses bisnis dengan profesionalisme dan sesuai peraturan.

Kepercayaan publik terhadap transformasi BUMN akan semakin kuat dengan penegakan hukum yang konsisten, demi terwujudnya tata kelola investasi negara yang bersih dan berdaya saing.

Menurut studi kasus terkait korupsi dalam BUMN, kasus-kasus seperti ini menonjolkan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Analisis terbaru menunjukkan bahwa implementasi sistem audit internal dan kebijakan anti-korupsi dapat mengurangi risiko pelanggaran hukum yang menyerang stabilitas instansi negara. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Danantara dalam kasus ini bukan hanya untuk menangani kasus spesifik, tetapi juga sebagai upaya untuk mengukuhkan integritas dan kepercayaan publik secara jangka panjang.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan