Kompolnas Tak Setuju dengan Putusan MK yang Mencabut Batas Jabatan Polri di Luar Institusi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang polisi aktif yang menjabat di luar institusi. Menurut mereka, anggota Polri masih bisa mengemban jabatan sipil asalkan pekerjaan tersebut masih berhubungan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Komisioner Choirul Anam menjelaskan, “Kalimat yang berlaku menunjukkan bahwa tugas diluar struktur kepolisian hanya diperbolehkan jika tetap ada kaitannya dengan kegiatan polisi.”

Anam mengungkapkan, anggota Polri boleh menjabat di luar kepolisian asal pekerjaan tersebut masih terkait dengan tugas pokok dan fungsi polisi. “Misalnya, ada pekerjaan tertentu yang tidak bisa digantikan, seperti penegakan hukum spesifik,” katanya. Selain itu, ia menambahkan bahwa putusan MK mencakup aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang ASN sebagai pedoman.

Putusan MK yang dikeluarkan pada 13 November 2025 mengharuskan polisi aktif untuk mengundurkan diri secara permanen jika ingin menjabat di luar kepolisian. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU Polri. MK menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menjabat di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang sebelumnya ada dalam penjelasan pasal tersebut dihapus karena dianggap membingungkan.

Dalam putusan lengkapnya, MK memerintahkan pemuatannya dalam Berita Negara. Ada dua hakim yang berbeda pendapat, yaitu Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Namun, permohonan pemohon dikabulkan secara keseluruhan. Pemohon meminta agar Pasal 28 ayat (3) UU Polri dimaknai sebagai “anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi aktif.” Selain itu, mereka juga meminta penjelasan pasal tersebut dimaknai “anggota Polri yang belum mengundurkan diri tidak boleh menjabat di luar kepolisian.”

Dengan putusan ini, anggota Polri baru boleh menjabat di luar kepolisian jika sudah tidak aktif. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kemurnian dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Hal ini juga mengingatkan pada pentingnya kejelasan dalam peraturan, agar tidak ada ambiguitas dalam penerapannya. Membuat polisi tetap fokus pada tugas pokoknya akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan