Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang polisi aktif yang menjabat di luar institusi. Menurut mereka, anggota Polri masih bisa mengemban jabatan sipil asalkan pekerjaan tersebut masih berhubungan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Komisioner Choirul Anam menjelaskan, “Kalimat yang berlaku menunjukkan bahwa tugas diluar struktur kepolisian hanya diperbolehkan jika tetap ada kaitannya dengan kegiatan polisi.”
Anam mengungkapkan, anggota Polri boleh menjabat di luar kepolisian asal pekerjaan tersebut masih terkait dengan tugas pokok dan fungsi polisi. “Misalnya, ada pekerjaan tertentu yang tidak bisa digantikan, seperti penegakan hukum spesifik,” katanya. Selain itu, ia menambahkan bahwa putusan MK mencakup aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang ASN sebagai pedoman.
Putusan MK yang dikeluarkan pada 13 November 2025 mengharuskan polisi aktif untuk mengundurkan diri secara permanen jika ingin menjabat di luar kepolisian. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU Polri. MK menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menjabat di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang sebelumnya ada dalam penjelasan pasal tersebut dihapus karena dianggap membingungkan.
Dalam putusan lengkapnya, MK memerintahkan pemuatannya dalam Berita Negara. Ada dua hakim yang berbeda pendapat, yaitu Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Namun, permohonan pemohon dikabulkan secara keseluruhan. Pemohon meminta agar Pasal 28 ayat (3) UU Polri dimaknai sebagai “anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi aktif.” Selain itu, mereka juga meminta penjelasan pasal tersebut dimaknai “anggota Polri yang belum mengundurkan diri tidak boleh menjabat di luar kepolisian.”
Dengan putusan ini, anggota Polri baru boleh menjabat di luar kepolisian jika sudah tidak aktif. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kemurnian dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Hal ini juga mengingatkan pada pentingnya kejelasan dalam peraturan, agar tidak ada ambiguitas dalam penerapannya. Membuat polisi tetap fokus pada tugas pokoknya akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.