Pembekuan 776 Akun Keuangan Ilegal oleh OJK karena Penipuan Menerpakai Teknologi AI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

OJK melalui Satgas Pasti menemukan peningkatan kasus penipuan keuangan dan investasi yang memanfaatkan kecerdasan buatan. Teknologi seperti kloning suara dan deepfake digunakan untuk meniru identitas produk, situs, atau media sosial resmi untuk menipu korban. Satgas Pasti telah memblokir 776 aktivitas ilegal, termasuk 69 entitas investasi yang menggunakan AI.

AI memungkinkan penipu untuk menggunaksuara yang dipelajari untuk berkomunikasi dengan korban sebagai orang yang dikenal. Selain itu, teknologi ini digunakan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan keakuran tinggi. Video tersebut kemudian digunakan untuk membujuk korban agar percaya pada penipuan.

Dari total 776 entitas yang diblokir, 611 entitas berupa situs atau aplikasi pinjaman online ilegal, serta 96 penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar privasi data. OJK juga menyampaikan beberapa langkah untuk mencegah penipuan AI, sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi informasi sebelum merespons permintaan yang mencurigakan, Especially jika meminta uang atau data pribadi.
  2. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi ke orang yang identitasnya tidak terverifikasi.
  3. Waspadai video atau suara aneh, bahkan jika berasal dari orang yang dikenal.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait yang dilaporkan mencapai 563.558, dengan 106.222 rekening berhasil diblokir. Kerugian total yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sedangkan dana yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 386,5 miliar.

OJK mendorong masyarakat untuk melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK via telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Kekuatan teknologi dapat menjadi senjata ganda. Sementara AI membawa kemajuan, ia juga diburu pelaku penipuan. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memperkuat pengetahuan tentang risiko digital. Kebijakan regulasi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi penipuan keuangan dengan efektif. Mari bersama-sama menjaga keamanan finansial kita di era digital ini!

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan