Pembukaan Peluang Permanen Tarif Pajak UMKM 0,5% oleh Purbaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pembinaan UMKM melalui tarif pajak final 0,5% menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor mikro, kecil, dan menengah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kemungkinan untuk menjadikannya sebagai kebijakan permanen, dengan syarat UMKM tidak melakukan manipulasi terhadap omzet. “Jika UMKM benar-benar jujur dalam melaporkan omzet, tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang tarif pajak final ini secara permanen,” ungkap Purbaya dalam acara media briefing di Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Berdasarkan kondisi saat ini, Purbaya juga akan memantau perkembangan ekonomi dalam waktu dua tahun ke depan, serta memeriksa implementasi kebijakan di lapangan. “Perkembangan ekonomi dua tahun ke depan akan menjadi indikator utama dalam pengambilan keputusan selanjutnya,” tambah Purbaya.

Kebijakan pajak final 0,5% untuk UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun telah diperpanjang hingga tahun 2029. Ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. “Pajak final 0,5% untuk UMKM dengan pendapatan hingga Rp 4,8 miliar per tahun telah diperpanjang hingga 2029, bukan hanya satu tahun demi satu tahun,” katakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Pemerintah telah menyalurkan Rp 2 triliun dari APBN untuk mendanai insentif pajak ini, dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542.000. “Untuk tahun 2025, alokasi sudah mencapai Rp 2 triliun dengan 542.000 wajib pajak terdaftar. Revisi peraturan pun diperlukan,” ujar Airlangga.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak UMKM serta menyederhanakan kewajiban administrasi, menjadi bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang baru diumumkan.

Terbaru, data menunjukkan bahwa kebijakan pajak final ini berhasil meningkatkan partisipasi UMKM dalam sistem perpaajakan. Sebagian besar pelaku usaha merasa terlindungi dari beban pajak yang berlebihan, sehingga dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis. Namun, ada juga yang meminta peningkatan pelayanan administrasi pajak agar proses pengumpulan data menjadi lebih efisien.

Peningkatan kepastian pajak bagi UMKM dapat memotivasi lebih banyak pelaku usaha untuk berkembang. Dengan tarif yang lebih rendah dan administrasi yang disederhanakan, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk berkembang menjadi bisnis yang lebih besar. Sehingga, ini bukan hanya tentang pengurangan pajak, tetapi juga tentang pembangunan ekonomis yang berkelanjutan.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat, UMKM dapat menjadi pilar ekonomi yang kuat, mencatatkan pertumbuhan yang signifikan dalam sektor ini. Setiap langkah yang diambil pemerintah kini menjadi langkah strategis untuk mendukung ekonomi nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan