Setelah lokasi penambangan emas tanpa izin di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, resmi ditutup oleh tim gabungan pada Kamis, 13 November 2025, daerah tersebut kini menjadi objek pengawasan intensif oleh pihak berwajib. Kompol Glatikko Nagiewanto SH, Kabag Ops Polres Tasikmalaya, menguatkan bahwa petugas polisi akan terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan tidak ada kegiatan penambangan yang kembali beroperasi di tempat tersebut.
“Kawasan ini akan kami monitor terus menerus. Harus dihindari adanya aktivitas tambang yang muncul kembali,” tegasnya pada hari Jumat, 14 November 2025.
Jika ada upaya membuka kembali lubang tambang atau melakukan penambangan ilegal, Polres Tasikmalaya siap langsung menindaklanjuti dengan cara hukum. “Apabila setelah penutupan ini masih ada kegiatan penambangan, kami akan segera melaksanakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam aksi sebelumnya, tim gabungan telah menutup semua akses ke area tersebut, menghilangkan peralatan yang digunakan, dan menginstal papan larangan di berbagai titik strategis. Tulisan pada papan tersebut mengingatkan secara tegas: “Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.” Pemberitahuan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap individu yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dihukum dengan kurungan hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 35 menegaskan bahwa aktivitas pertambangan hanya dapat dilaksanakan dengan izin resmi dari pemerintah pusat, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau dokumen lain yang sesuai dengan peraturan.
Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan sebanyak 43 lubang tambang emas. Sebagian sudah ditutup penambang sebelumnya, sementara yang lainnya ditutup langsung oleh petugas. Selain lubang, berbagai peralatan tambang ilegal juga telah disita dan diamankan.
Dengan penutupan dan pengawasan ini, pihak berwajib berharap masyarakat tidak lagi melakukan penambangan liar yang berpotensi merugikan keselamatan dan merusak lingkungan.
Ditambahkan informasi terbaru, penambangan liar seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air dan tanah serta kerusakan ekosistem. Studi menunjukkan bahwa daerah yang pernah menjadi lokasi penambangan ilegal sering mengalami degradasi tanah dan kehilangan keanekaragaman hayati. Hal ini mengingatkan pada pentingnya pengawasan ketat dan pengedukan masyarakat tentang dampak negatif aktivitas semacam ini.
Perawatan lingkungan dan ketahanan hukum perlu menjadi prioritas untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan. Harapkan bahwa upaya penegakan hukum inilah langkah awal menuju ketaatan hukum dan pelestarian alam yang lebih baik.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.