Respons Kemenperin tentang Pabrik Sepatu Nike dan Adidas yang Terpapar Radioaktif

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PT Nikomas Gemilang, sebuah pabrik yang berada di Serang, Banten, ditemukan terkontaminasi oleh Cesium-137 (Cs-137), salah satu jenis bahan radioaktif. Perusahaan ini berperan sebagai produsen sepatu untuk berbagai merek ternama, termasuk Nike dan Adidas.

Taufik Bawazier, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) dari Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa upaya dekontaminasi telah selesai dilakukan. Hal ini diungkapkan setelah diperiksa oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), yang telah memberikan persetujuan bahwa tidak ada masalah lagi terkait kegiatan perusahaan tersebut.

“Masalah tersebut sudah selesai diatasi, termasuk untuk PT Nikomas Gemilang. Sudah ada surat klarifikasi dari Bapeten, jadi tidak ada masalah lagi,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Rabu (12/11/2025).

Selain itu, Taufik juga menegaskan bahwa kegiatan ekspor dari Nikomas tidak akan terganggu. Proses dekontaminasi dilakukan dengan kerjasama erat antara perusahaan dan Bapeten.

“Tidak ada masalah sama sekali. Semoga proses ekspor bisa berjalan lancar dengan adanya surat klarifikasi dari Bapeten,” tambahnya.

Dalam konteks yang sama, Bapeten juga memberikan penjelasan lebih lanjut soal kasus PT Nikomas Gemilang. Menurut Koordinator Komunikasi Publik Bapeten, Abdul Qohhar Teguh Eko Prasetyo, penanganan kontaminasi dilakukan dalam kerja sama dengan tim Satuan Tugas yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Pangan.

Qohhar menjelaskan bahwa sumber kontaminasi berasal dari proses peleburan material yang terkontaminasi di wilayah Serang. Radiasi ini kemudian menyebar melalui udara ke beberapa daerah sekitar.

“Sumber kontaminasi diperkirakan berasal dari proses peleburan material yang terkontaminasi, yang akhirnya menyebar melalui udara,” katanya kepada Thecuy.com, Rabu (12/11/2025).

Bapeten bertanggung jawab untuk mengukur tingkat paparan radiasi dan kontaminasi di lokasi kejadian. Hasil pengukuran selanjutnya akan dilaporkan ke Satgas untuk diambil langkah lanjutan, termasuk jika diperlukan upaya dekontaminasi tambahan.

“Tugas Bapeten adalah mengukur tingkat paparan radiasi dan kontaminasi, dengan hasil yang dilaporkan ke Satgas untuk diambil tindakan lanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, PT Peter Metal Technology (PMT) diidentifikasi sebagai sumber radiasi Cesium-137 (cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang. Perusahaan ini bergerak di bidang peleburan baja menggunakan besi bekas (scrap baja) untuk memproduksi baja baru. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, mengungkapkan bahwa izin usaha PMT dikeluarkan pada Oktober 2024.

PMT pernah mengajukan izin impor bahan baku pada Juni 2025, namun Kementerian Perindustrian tidak pernah memberikan izin tersebut. Tak lama kemudian, perusahaan tersebut menutup operasinya pada Juli 2025.

Selain upaya dekontaminasi yang telah dilakukan, penting untuk terus memantau dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Kontaminasi radioaktif yang tidak terkontrol dapat mempunyai konsekuensi jangka panjang, sehingga pelaporan dan transparansi dari pihak berwenang menjadi sangat krusial. Dalam menghadapi kasus seperti ini, kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi masalah dengan efektif dan aman.

Pembelajaran dari insiden ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap proses industri yang berpotensi mengganggu lingkungan. Setiap langkah yang diambil harus didahului dengan evaluasi risiko yang komprehensif untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan