Pelapor Meminta Penahanan Segera Roy Suryo dalam Kasus Penudungan Ijazah Jokowi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pelapor kasus yang mengkaitkan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merayakan langkah Polda Metro Jaya yang telah menentukan para tersangka. Tim hukum yang mewakili pelapor mengajukan permintaan kepada kepolisian untuk menahan para individu yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan, dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (12/11/2025), telah diserahkan seluruh kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut perkara ini lebih lanjut. Dia juga mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menyampaikan bahwa proses investigasi telah dilaksanakan secara menyeluruh.

Ade Darmawan menambahkan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya terus melakukan pernyataan yang mengaitkan Presiden Jokowi dengan tudingan ijazah palsu, meskipun tudingan tersebut telah ditolak melalui hasil penyidikan kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut dianggap biasa oleh pihak tersebut.

Lechumanan, salah satu pelapor yang juga hadir dalam pemeriksaan, mengajukan permintaan agar para tersangka ditahan. Selain itu, dia meminta penyidik untuk menyita buku “Jokowi’s White Paper” yang ditulis oleh Roy Suryo dan timnya. Lechumanan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan secara berkala dan berulang-ulang oleh tersangka membuat mereka layak untuk ditahan. Dia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa tersangka mungkin akan mencoba melarikan diri dari kasus ini dan bersedia jika tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dibagi menjadi dua kelompok. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT. Para tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk klaster kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal lainnya yang terkait dengan Undang-Undang ITE.

Tindakan hukum yang tegas terhadap tudingan ijazah palsu ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memastikan keadilan berjalan sesuai prosedur. Kasus ini juga mengingatkan pada pentingnya integritas dan akuratnya informasi yang disebarkan dalam masyarakat. Para pelapor dan pihak hukum telah menunjukkan kesungguhan dalam mempertahankan kejujuran dan menyelesaikan perkara ini dengan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan