Tempat pengolahan emas Karangjaya Tasikmalaya disegel polisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Tasikmalaya Kota melakukan penutupan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Senin, 10 November 2025. Aksi ini dilakukan setelah tim kepolisian dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak untuk merespons laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang liar.

Akhirnya, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penutupan tersebut adalah tanggapan cepat terhadap laporan warga tentang adanya bangunan yang dicurigai sebagai tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal. Saat tim polisi tiba di lokasi, kawasan tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas manusia yang terlihat.

“Ibaratnya, ketika kami tiba, tidak ada penjaga. Tempat itu tampak seperti area pengolahan tambang, namun terlihat ditinggalkan. Struktur bangunan mirip saung, tetapi tidak selesai,” katanya. Faruk mengatakan polisi langsung mengambil langkah pengamanan dengan menempatkan garis polisi dan papan imbauan agar bangunan tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal.

Sementara itu, beberapa sampel diambil dari lokasi untuk analisis lebih lanjut. “Kita tidak menyita barang apa pun, hanya mengumpulkan beberapa sampel untuk diperiksa. Kami juga memasang peringatan agar masyarakat tidak menggunakannya, terutama jika lahan itu milik pemerintah seperti Perhutani. Status kepemilikan lahan masih kami teliti,” jelasnya.

Kapolres menguatkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencegah adanya pihak lain yang memanfaatkan lokasi tersebut untuk kegiatan ilegal. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan liar karena bisa merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Dalam sidak yang sama, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa operasi tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perhutani. Tim menemukan bangunan liar yang diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang emas ilegal. “Polres Tasikmalaya Kota, DLH, dan Perhutani melakukan sidak ke lokasi bangunan anjlok yang diduga sebagai tempat pengolahan tambang ilegal. Ketika kami tiba, tidak ada aktivitas, tapi bukti kuat menunjukkan tempat itu pernah digunakan untuk mengolah emas hasil tambang liar,” katanya.

Setelah upaya penyegelan ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas curian alam yang mencurigakan. Kerjasama antara kepolisian, instansi pemerintah, dan warga akan menjadi kunci dalam melindungi lingkungan dan mencegah kegiatan ilegal yang berdampak buruk pada masa depan.

Dengan menjaga kelestarian lingkungan dan mengikuti hukum, masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan. Mari bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya alam agar generasi mendatang masih dapat menikmati keindahan alam yang ada saat ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan