Waspada Penipuan "Titip Limit" Paylater yang Meliputi 5 Korban di Ciamis dengan Kerugian Ratusan Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Warga di Ciamis harus lebih hati-hati dalam menjaga informasi pribadi mereka. Beberapa pihak telah melanggar kewajaran dengan menggunakan identitas orang lain untuk mengambil pinjaman secara online tanpa seizin pemiliknya.

Kasus baru-baru ini terjadi di Kabupaten Ciamis, di mana beberapa orang menjadi korban tipuan yang menggunakan nama bisnis “titip limit” melalui layanan pinjaman online. Pelakunya diduga seorang wanita bernama J, yang berasal dari Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis. Kerugian yang dialami korban diperkirakan telah melebihi Rp500 juta.

AKP Carsono, Kepala Subdit Reskrim Polres Ciamis, telah mengonfirmasi bahwa pihak berwenang sedang menyelidiki kasus ini.

“Kami telah menghubungkan tim penyelidik dari Satreskrim. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, kasus ini bisa segera terungkap,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Carsono menjelaskan bahwa modus pelaku melibatkan pendekatan terhadap korban dengan tawaran bisnis “titip limit paylater”. Pelaku menawarkan agar korban melakukan pembelian online dengan janji bahwa cicilan akan ditanggung olehnya, serta bonus bagi korban.

“Namun ternyata setelah transaksi selesai, pelaku tidak lagi menanggung cicilan dan hilang tanpa jejak,” katanya.

Berdasarkan laporan awal, minimal lima warga Ciamis telah terlibat, dengan kerugian masing-masing berkisar antara Rp17 juta hingga Rp75 juta. Angka korban dan kerugian diperkirakan akan terus bertambah.

“Kasus ini terkait dengan dunia digital dan teknologi informasi, sehingga kami akan bekerjasama dengan tim siber Polda Jabar,” tambah Carsono.

Penyidik saat ini sedang memeriksa beberapa korban dan saksi untuk mengungkap pola serta peran para pelaku.

Salah satu korban, Ihfad Muhammad Hafidin (26), warga Kecamatan Sindangkasih, mengaku tertarik dengan tawaran pelaku yang menjanjikan bonus sebesar Rp1 juta untuk setiap transaksi paylater.

“Pelaku awalnya meminta saya melakukan checkout barang dari toko dengan cara kredit. Dia menjanjikan bahwa cicilannya akan ditanggung olehnya,” keterangannya.

Awalnya bisnis ini berjalan dengan lancar, namun saat cicilan kedua, pelaku mulai menghilang. “Bonus tidak lagi diberikan, cicilan menunggak, dan pelaku mendadak hilang tanpa kabar,” tutur Ihfad. Ia mengaku rugi sebesar Rp17 juta, sementara temannya hingga Rp75 juta.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penipuan terkait pinjaman online telah meningkat drastis seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi finansial digital. Studi oleh LPPM Universitas Indonesia (2025) mengungkapkan bahwa 60% korban penipuan finansial tidak memperhatikan risiko yang berhubungan dengan berbagi informasi pribadi secara online.

Sementara itu, analisis unik dan simplifikasi dari kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat tentang keamanan data pribadi. Seringkali, pelaku menargetkan warga dengan tawaran yang terlalu menarik, sehingga korban mudah terpengaruh tanpa mempertimbangkan risiko yang ada.

Kasus ini juga mengingatkan pada pentingnya peraturan yang lebih ketat dalam mengatur platform pinjaman online. Kerjasama antara pihak kepolisian dan lembaga finansial digital perlu diperkuat untuk meminimalisir kasus serupa di masa depan.

Selain itu, pelajarannya ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk selalu memeriksa sumber tawaran yang datang, terutama jika melibatkan transaksi uang. Pastikan identitas dan keamanan data pribadi selalu dijaga dengan baik.

Saat ini, masyarakat di Ciamis diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban tipuan serupa. Keberanian melaporkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap dan menahan pelaku penipuan ini.

Kesadaran akan risiko penipuan digital harus menjadi prioritas bagi semua warga. Dengan peningkatan kesadaran ini, kemungkinan korban akan semakin berkurang. Warga juga bisa berbagi informasi tentang kasus ini kepada keluarga dan teman agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi online.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan