Dapur MBG yang Tidak Memiliki Sertifikat Higiene Akan Ditutup

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan batas waktu satu bulan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi syarat utama bagi SPPG yang ingin terlibat dalam program makan bergizi gratis (MBG).

Dalam keterangan resmi pada tanggal 11 November 2025, Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa SPPG diharapkan untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. Ia menggarisbawahi bahwa SLHS adalah elemen krusial dalam menjamin higiene dan sanitasi, isu yang menjadi perhatian besar masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga telah memperhatikan keberadaan SLHS di setiap SPPG. Oleh karena itu, Nanik meminta Kepala SPPG dan mitra pengelola untuk lebih memperhatikan pentingnya sertifikat ini.

Nanik juga memperingatkan bahwa SPPG yang tidak mendaftar dalam jangka waktu 30 hari akan mengalami pembekuan operasinya. SLHS merupakan bukti resmi dari Dinas Kesehatan yang menunjukan bahwa usaha terkait makanan, minuman, dan fasilitas umum telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui secara berkala untuk menjaga keterbukaan operasional usaha.

Program MBG, yang diluncurkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto sejak 6 Januari 2025, juga menyertakan kewajiban bagi setiap SPPG untuk memiliki SLHS. Proses pengurusan meliputi penyediaan dokumen, inspeksi lapangan, dan pengujian laboratorium.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan, dari sekitar 14.000 SPPG yang sudah beroperasi, hanya sekitar 4.000 yang telah mendaftar SLHS. Hanya 1.287 SPPG yang berhasil memperoleh sertifikat, sementara sisanya belum mengikuti proses pendaftaran. Atas laporan ini, BGN memerintahkan kepada seluruh Kepala SPPG untuk segera mengurus SLHS bersama mitra atau yayasan terkait.

SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga. Selain peraturan nasional, pemerintah daerah juga dapat menetapkan aturan tambahan melalui Perda, termasuk prosedur pengajuan, biaya, dan detail pemeriksaan.

Keberadaan SLHS bukan hanya menjamin kebersihan, tetapi juga mendukung program MBG dalam mencapai tujuan gizi nasional. Kualitas higiene yang baik di SPPG akan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap program ini, sehingga pemenuhan gizi anak menjadi lebih terjamin. Dengan demikian, keberadaan SLHS tidak hanya sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai komitmen setiap SPPG dalam menjaga kesehatan anak Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan