Pernikahan Sesama Jenis Dipertahankan Legal Oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menolak upaya untuk membatalkan keputusan tahun 2015 yang melegalkan pernikahan sesama jenis di tingkat nasional. Keputusan ini tetap berdiri, menguatkan hak konstitusional untuk pernikahan sesama jenis.

Menurut laporan Reuters, Selasa (11/11/2025), Mahkamah Agung AS dengan mayoritas konservatif 6-3 menolak banding dari Kim Davis, mantan pejabat administrasi di Rowan County. Davis pernah dituntut oleh pasangan gay setelah menolak mengeluarkan surat nikah pasca putusan 2015 yang mengakui pernikahan sesama jenis sebagai hak konstitusional.

Davis berpendapat bahwa pernikahan sesama jenis bertentangan dengan keyakinan keagamaan sebagai seorang Kristen Apostolik. Bandingannya ditolak setelah pengadilan menolak klaimnya bahwa hak Amandemen Pertama Konstitusi AS untuk kebebasan beragama melindunginya. Akibatnya, Davis diwajibkan membayar USD 360.000 sebagai ganti rugi dan biaya hukum.

Keputusan tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges merupakan langkah historis bagi hak-hak LGBT di Amerika Serikat. Putusan tersebut menyatakan bahwa Konstitusi melindungi hak untuk menikah secara setara, tanpa diskriminasi.

William Powell, pengacara pasangan tergugat, menganggap keputusan Mahkamah Agung sebagai kemenangan. Menurutnya, penolakan peninjauan kembali mengukuhkan hak konstitusional pasangan sesama jenis. “Ini merupakan kekuatan bagi pasangan yang telah membangun keluarga berdasarkan hak untuk menikah,” ujarnya.

Sementara itu, Mat Staver dari Liberty Counsel, kelompok hukum konservatif Kristen yang mewakili Davis, menyebut keputusan Mahkamah Agung sangat memprihatinkan. Mereka tetap bertekad untuk membatalkan preseden Obergefell. “Kami akan terus mengajukan kasus ke pengadilan tinggi untuk membatalkan putusan ini. Obergefell tidak memiliki dasar dalam Konstitusi, dan para hakim harus menyikapinya,” katanya.

Pernikahan sesama jenis telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan hak asasi manusia. Keputusan Mahkamah Agung ini mengukuhkan perjuangan pasangan sesama jenis di seluruh negara. Meski masih ada pemberontakan, seperti kasus Kim Davis, putusan ini tetap memberikan harapan bagi komunitas LGBT. Langkah ini menunjukkan bahwa kebebasan dan keadilan harus dijaga, terlepas dari pandangan agama atau keyakinan pribadi. Setiap perjuangan untuk kesetaraan adalah langkah maju dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan