Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, yang juga kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menyatakan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, adalah masalah lama yang sudah berlangsung sejak beberapa dekade sebelum ia menjabat. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Menurut Nusron, sengketa ini bukan hasil kebijakan saat ini, melainkan terungkap karena upaya pemerintah dalam mengatasi dan merapikan sistem pertanahan agar lebih transparan. Pengungkapan ini terjadi saat ATR/BPN sedang memproses pengecekan kembali data tanah di kawasan tersebut. Dalam sengketa ini, terdapat dua dasar hak yang berlaku: satu di bawah nama PT Hadji Kalla, yang diperoleh melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1996, dan yang lain di bawah nama PT GMTD, berdasarkan kebijakan pemerintah setempat sejak 1990-an. Selain itu, juga ada gugatan dari Mulyono dan putusan pengadilan yang memihak GMTD dalam kasus terhadap Manyombalang Dg. Solong.
Nusron menjelaskan bahwa putusan pengadilan hanya berikat pada pihak yang terlibat, bukan pada pihak lain di lokasi yang sama. Namun, PT Hadji Kalla juga memiliki dasar hak yang sah. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan data yang akurat, bukan hanya berdasarkan satu keputusan hukum. Ia juga menegaskan bahwa BPN hanya bertanggung jawab atas aspek administrasi, sementara pelaksanaan putusan hukum adalah tanggung jawab Pengadilan Negeri Makassar.
BPN Kota Makassar telah mengirimkan surat resmi kepada pengadilan untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk melakukan konstatir administratif sebelum eksekusi putusan. Nusron melihat kasus ini sebagai peluang untuk mempercepat digitalisasi dan pembersihan data tanah, agar tidak terjadi sertifikat ganda atau tumpang tindih di masa depan. Ia juga menggaris bawahi bahwa BPN tidak memihak kepada pihak manapun dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban administrasi serta kepastian hukum.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini lebih transparan dalam menangani sengketa tanah, dan upaya digitalisasi akan membantu mencegah masalah serupa di masa depan. BPN tetap berlandaskan hukum dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi, dengan fokus utama pada pembenahan sistem pertanahan.
Kita semua harus menyadari bahwa transparansi dalam manajemen tanah adalah kunci untuk mencegah konflik dan memastikan kepastian hukum bagi setiap pemilik tanah. Dengan sistem yang lebih teratur dan terdigitalisasi, diharapkan masalah tumpang tindih dan sengketa lahan dapat diminimalkan, sehingga menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan ramah bagi semua pihak.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.