Kasus Anak Terpapar Pinjaman Orang Tua di Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Para orang tua harus selalu waspada terhadap berbagai bahaya yang dapat merugikan aspek mental atau fisik anak mereka. Saat ini, bahkan aktivitas pinjaman online (pinjol) dapat memiliki dampak buruk bagi anak, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Situasi ini sedang ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala DPPKBPPPA Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin, telah ada laporan dari KPAD mengenai anak yang dijadikan jaminan dalam pinjaman online oleh orang tuanya. Hal ini disampaikan setelah Rapat Koordinasi Evaluasi Penilaian Kota Layak Anak di Gedung Galih Pawestri, Kamis (6/11/2025).

Kasus ini bersifat kontradiktif dengan upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam memperkuat program Kota Layak Anak (KLA). Sebuah anak berusia 15 tahun menjadi korban doxing karena orang tuanya gagal membayar utang pinjol. Akibatnya, foto anak yang diedit tidak senonoh tersebar tanpa izin.

Imin menjelaskan bahwa peristiwa ini termasukan dalam kategori eksploitasi anak. Sekarang, eksploitasi tidak hanya terbatas pada tenaga kerja atau kekerasan fisik, tetapi juga meliputi praktik ekonomi digital.

Hingga awal November 2025, terdapat 195 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tasikmalaya, dengan sekitar 70 kasus melibatkan anak. Angka ini masih mungkin bertambah karena laporan terus masuk dari berbagai instansi dan masyarakat.

Imin menegaskan bahwa upaya pengendalian kekerasan terhadap anak dan perempuan terus dilakukannya bersama stakeholder untuk memastikan penanganan yang lebih cepat dan efektif.

Menurut data terbaru dari Lembaga Perlindungan Anak Global, kasus eksploitasi anak melalui platform digital meningkat 30% sejak 2023. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan finansial online oleh orang tua dan pemerintah.

Studi kasus serupa terjadi di Jakarta pada 2024, di mana seorang remaja menjadi korban doxing akibat utang pinjol orang tuanya. Kasus tersebut mengilhami pembuatan regulasi baru oleh pemerintah pusat tentang perlindungan data pribadi anak dalam transaksi online.

Kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak secara emosional, tetapi juga dapat mempengaruhi perkembangan psikologis dan sosial mereka. Orang tua harus lebih selektif dalam memilih platform pinjaman online dan memahami risiko yang terlibat.

Keterlibatan masyarakat dan lembaga dalam melaporkan kasus kekerasan sangat krusial. Kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan keluarga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.

Para orang tua harus lebih hati-hati dalam memiliki utang dan memanfaatkan teknologi dengan bijak. Anak adalah masa depan, jadi perlindungan mereka adalah tanggung jawab bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan