Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya Panjang 541 Kilometer Saja Bisa Diperbaiki Dengan Pinjaman 44 Kilometer

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2026, yang direncanakan selesai pada akhir November, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih terlihat dinamis. Diskusi ini berlangsung sejak minggu sebelumnya, terutama mengenai rencana pinjaman daerah sebesar Rp 230 miliar. Fraksi-fraksi di DPRD masih berpendapat berbeda terkait pinjaman yang diajukan oleh Bupati Tasikmalaya.

Pinjaman daerah tersebut telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025โ€“2029, yang telah disetujui melalui rapat paripurna pada 24 Oktober 2025 lalu. Dua fraksi, PDI Perjuangan dan PKB, menolak kencang rencana pinjaman tersebut karena menilai belum ada analisis yang mendalam yang bisa menjamin pinjaman tidak akan menjadi beban keuangan di masa depan. Sementara itu, Fraksi PPP dan PKS menyuarakan dukungan atas rencana tersebut karena sudah menjadi bagian dari RPJMD.

Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan Golkar setuju dengan skema pinjaman daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, tetapi mereka meminta agar nilai pinjaman tidak secara spesifik tercantum dalam RPJMD. Menurut mereka, jumlah pinjaman harus disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan pada saat pelaksanaan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Romli, menekankan bahwa penolakan fraksinya bukan berarti menentang pembangunan infrastruktur. Ia menjelaskan bahwa mereka hanya memperhatikan pentingnya kejelasan dalam kebijakan pembiayaan jangka panjang. โ€œKami belum menerima dokumen Feasibility Study (FS), Debt Service Coverage Ratio (DSCR), atau analisis dampak terhadap pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024,โ€ katanya. Ia juga menekankan bahwa pinjaman tersebut harus diperhitungkan oleh Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024.

โ€œKami tidak menolak pembangunan. Kami hanya takut keputusan ini akan menambah beban APBD dan menimpa masyarakat di masa depan,โ€ tambah Nanang. Hal ini menegaskan kekhawatiran fraksinya terkait dengan dampak jangka panjang dari pinjaman daerah.

Pembahasan ini menunjukkan betapa pentingnya konsensus di antara fraksi-fraksi dalam mengambil keputusan yang akan mempengaruhi keuangan daerah di masa yang akan datang. Setiap fraksi mempertimbangkan risiko dan manfaat yang ditawarkan oleh pinjaman, serta dampaknya bagi pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Mengharuskan kajian yang lebih matang dan transparansi dalam pengambilan keputusan menjadi poin utama yang perlu diperhatikan. Dalam kondisi ini, kesimpulan yang terbentuk adalah bahwa pembangunan harus didukung dengan keuangan yang sehat dan berkelanjutan, serta dukungan dari seluruh pihak dalam pencapaian tujuan bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan