KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka Suap dalam Kasus Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus tawaran suap terkait pengaturan jabatan, proyek konstruksi, serta penerimaan gratifikasi. Langkah ini diikuti dengan penahanan langsung terhadap Sugiri.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penahanan terhadap tersangka tersebut berlaku selama 20 hari pertama. Pengumuman ini dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 9 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga klaster perkara utama. Pertama, dugaan suap dalam pengaturan jabatan. Kedua, dugaan suap terkait proyek konstruksi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo. Ketiga, penerimaan gratifikasi atau sukarela lainnya. Dari tiga kasus tersebut, KPK telah menentukan empat tersangka, yaitu:

  1. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
  2. Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
  3. Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  4. Sucipto (SC), yang berperan sebagai pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Setelah ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan empat individu sebagai tersangka. Mereka meliputi Saudara SUG, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012 hingga sekarang, Saudara YUM, Direktur RSUD Dr. Harjono, dan Saudara SC, pihak swasta rekanan RSUD dalam proyek di Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) yang berlaku bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor. Yunus juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor. Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU TPK yang berlaku bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menegakkan tindakan tegas dalam kasus korupsi ini, menunjukkan komitmen untuk memerangi praktik-praktik suap dan gratifikasi yang merugikan negara. Kasus ini juga mengungkapkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor kesehatan dan pembangunan. Warga harus terus memantau dan mendorong kebersihan administrasi di semua tingkat pemerintahan, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan dana publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan