Kejari Bogor Menjalankan Eksekusi Penjahat Korupsi Hendra Witama yang Sempat Melarikan Diri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Kabupaten Bogor melaksanakan eksekusi terhadap Hendra Witama, terpidana kasus penipuan yang telah memenuhi putusan pengadilan. Denny Achmad, kepala Kejaksaan Bogor, menyampaikan bahwa tindakan ini menguatkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa mempedulikan siapa pun.

“Hendra Witama telah wajib menjelaskan perbuatannya setelah keputusan pengadilan menjadi final dan bind,” ungkap Denny dalam pernyataan tertulis, Jumat (7/11/2025). Denny, yang baru memegang jabatan selama sekitar seminggu, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah keputusan pengadilan sudah pasti. Hendra dibuktikan melakukan pelanggaran penggelapan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025.

Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Tim Intelijen melakukan eksekusi di Sentul. Hendra resmi diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Hendra dituduh terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan terkait transaksi jual beli rumah, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Pada awalnya, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, pada tahap banding, hukuman ini bertambah menjadi 2 tahun penjara, dan putusan tersebut dipertahankan pada tingkat kasasi.

Tindakan keadilan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya ketertiban hukum dan konsekuensi tindakan tidak baik. Setiap pelanggaran akan mendapatkan hukuman yang setimpal, tanpa adanya pengenaan pengurangan atau pembatasan. Dalam masyarakat, keadilan harus menjadi fondasi yang kokoh.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan