Pemprov Banten Diusut Rp5 Triliun, Mantan Ketua Kadin Cilegon Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Kamis (6/11/2025), Pengadilan Negeri Serang menyampaikan keputusan terkait kasus penculikan dana proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Kadin Cilegon. Kelima terdakwa, yaitu Muhammad Salim (eks ketua Kadin Cilegon), Isbatullah Alibasja, Ismatullah, Zul Basit, dan Rufaji, didakwa melakukan upaya pemerasan terhadap PT Chengda Engineering, kontraktor utama proyek pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (1) KUHP, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengevaluasi keputusan tersebut bersama dengan penasihat hukum masing-masing. Hakim menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk menerima atau menantang putusan melalui proses hukum. Selain itu, vonis yang dikeluarkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 4 tahun penjara bagi Muhammad Salim dan 3 tahun bagi terdakwa lainnya.

Menurut data terbaru, kasus korupsi dan pemerasan dalam proyek infrastruktur masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, terutama dalam proyek-proyek besar seperti pembangunan pabrik kimia. Studi kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek agar terhindar dari praktik korupsi. Infografis terkait menunjukkan bahwa dalam 5 tahun terakhir, sejumlah kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek telah terjadi, dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam menghadapi tantangan seperti ini, penting untuk memperkuat sistem keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek. Kesiapan pihak berwajib untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum dan meningkatkan pengawasan internal dapat mencegah kemungkinan adanya kecurangan di masa depan. Mari kita berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum dan transparansi, agar proyek-proyek penting dapat terselesaikan dengan adil dan efisien.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan