KPK Tahan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima individu baru terkait kasus pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo selama periode 2021-2024. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus yang semula menyangkut mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

Pada hari Selasa, 4 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Inisiatif ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana tersebut. Proses penahanan ini berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan para tersangka akan menjalani penahanan selama 40 hari pertama di Rutan KPK.

Penahanan tersebut dilakukan hingga 23 November 2025, dengan periode awal dimulai sejak 4 November 2025. Berikut adalah daftar individu yang ditahan:

  1. Roespandi, Direktur CV. Ronggo
  2. Adit Ardian Rendy Hidayat, Direktur CV Karunia
  3. Tjahjono Gunawan, Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada
  4. Muhammad Amran Said Ali, Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti (juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari pada tahun 2021-2022)
  5. As’al Fany Balda, Wiraswasta dan Direktur PT Badja Karya Nusantara

KPK telah menggelar penyidikan terhadap kasus korupsi di Kabupaten Situbondo sejak tahun 2024. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PEN di daerah tersebut selama periode 2021-2024. Dua individu diidentifikasi sebagai tersangka awal, yaitu Karna Suwandi (mantan Bupati Lamongan) dan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo.

Karna Suwandi telah divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta atau menjalani kurungan selama 6 bulan jika tidak dapat membayar. Selain itu, dia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar, yang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Hakim menilai bahwa Karna Suwandi telah melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam Pasal 12 B bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini juga melibatkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi di Kabupaten Situbondo mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. L.urlah setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat dan menghindari tindak korupsi yang merugikan negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan