Dua PAC PPP Meninggal Sebelum Waktunya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Perjalanan Muscab PPP Kota Tasikmalaya saat ini bervariasi dengan perubahan pengendalian yang mendesak. Tidak karena kondisi kesehatan, tapi karena terjadi penandaan resmi bagi beberapa orang yang masih sehat. Informasi ini semakin viral di lingkaran pejabat, terutama di dua wilayah: Indihiang dan Cipedes.

Pemicu perubahannya adalah Surat Keputusan DPW PPP Jawa Barat Nomor 015/SK/DPW/K/III/2026 yang ditandatangani 9 Maret 2026. Isinya menyebut perubahan komponen pengurus harian PAC PPP Indihiang masa 2022–2027. Dulu, penugasannya dilengkapi Sonny Senjaya sebagai ketua, Buloh Hasbulloh sebagai sekretaris, serta Eva Suryawati Simosir sebagai bendahara. Sekarang, Buloh Naik menjadi Ketua, Ari Supriatna jadi Sekretaris, dan Yayat Ruhiyat menjadi Bendahara.

Perubahan mirip juga terjadi di PAC Cipedes. Sebelumnya, struktur kepengurusan di Bandung pada 10 Juli 2025 mengacu pada Didin Muhabidin sebagai ketua, Sri Sugiarti sebagai sekretaris, dan Ade Somantri sebagai bendahara. SK terbaru ditandatangani oleh Pepen Saiful Hidayat dan Zaini Shofari. Hasilnya, Didin tetap ketua, tetapi trisnaruhtri Terosna dipilih sebagai pejabat baru.

Pemilihan ini mencerminkan protokol administratif, meski di lapangan, hal ini dianggap terlalu cepat. Kritik beredar bahwa perantaraan pengurus sebelumnya mengacu pada keberhenti yang dianggap “meninggal”. Meski tidak ada bukti resmi, klaim ini meningkatkan ketegangan di area.

Pernyataan resmi DPW PPP Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Uu Ruzhanul Ulum bersama Agus Solihin, tetap diagram. Meskipun terlihat konvensional, dokumentasi itu mencerminkan kesadaran terhadap kebutuhan organisasi.

Pernyataan ini mengajak kita memperhatikan transparansi dalam pengelolaan lembaga. Perubahan pejabat yang tercatat secara resmi harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama jika terkait dengan jadwal penting seperti Muscab PPP. Keputusan yang terlalu cepat tanpa penjelasan jelas bisa menimbulkan ketakutan.

Ini mengingatkan bahwa organisasi perlu menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kepercayaan masyarakat. Setiap perantaraan pejabat harus dijalankan dengan penuh kesadaran dampaknya, bukan hanya untuk keperluan administratif, tapi juga agar masyarakat merasa diakui. Proses ini harus menjadi contoh bagaimana perubahan dapat dilakukan dengan santun, tanpa merugikan keadilan atau kepercayaan yang udah ada.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan