PR Zero Alkohol masih memiliki 5.555 botol miras dimusnahkan di Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, Radartasik.ID — Sejak malam rabu Idul Fitri, aparat pengamanan di Kota Tasikmalaya melakukan operasi pembersihan di Taman Kota. Bagi ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot bising, penanganan dilakukan bersama Satpol PP dan masyarakat setempat. Aksi ini bertujuan mengurangi distribusi alkohol di area yang sering menjadi pusat kegiatan nocturnal.

Meskipun penanganan fisik miras berhasil, pendapat penanggulangga menunjukkan keterbatasan efektivitas. Surat penentuan dari kepala kejamasan yang memuat larangan terbitkan niet, sehingga distribusi produk tetap bisa berlangsung. Ini menjadi catatan penting bagi masyarakat yang ingin memastikan kebijakan anti-alokol tidak saja simbolis.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Ketupat Lodaya 2026. Awalnya, pengamanan di jalur utama dan kawasan central berlangsung sesuai jadwal, terutama mulai pukul 21.00 WIB. Keputusan ini dikembangkan untuk menghindari kembali dan menjaga kepemimpinan masyarakat.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengakui tantangan yang tetap ada. Penurunan aktivitas warga dan aruspenderan minuman tetap menjadi risiko, meski pemerintah telah mengatur Perda tentang larangan alkohol. “Kita perlu tetap waspada terhadap langkah yang tidak formal,” kata Viman, menonjolkan bahwa ketimpangan antara kebijakan dan pelaksanaan masih menjadi kekhawatiran.

Tidak hanya operasi fisik, pemerintah juga memperkuat regulasi. Perda 2014 dan 2015 bertujuan memodifikasi tata kelola religius dan larangan peredaran alkohol. Namun, pelaporan penyalahgunaan miras masih menjadi tantangan. Wali Kota mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dengan cepat.

Operasi ini juga nampakkan kolaborasi antarinstansi. Polres Tasikmalaya berkoordinasi dengan Satpol PP dan masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penanganan fisik, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam pemberdayaan untuk melaporkan aktivitas aneh.

Ketentuan hukum tetap menjadi dasar utama. Meski Surat Penetapan Kepala Kejamasan tidak mengatur distribusi miras, pelaksanaan operasional tetap diatur berdasarkan regulasi yang lebih ketat. Ini menunjukkan bahwa kebijakan anti-alokol membutuhkan pendekatan multidimensi.

Tidak ada yang bisa mengabaikan dampak sosial ini. Operasi pembersihan miras menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada. Di tengah perkembangan teknologi dan gerakan digital, kontrol fisik tidak boleh terabaikan.

Bagi masyarakat, ini adalah penderitaan yang terus bersemangat. Awalnya, kebijakan anti-alokol mungkin terlihat simbolis, tetapi dengan konsistensi, dampaknya akan semakin nyata. Semua pihak perlu bekerja sama untuk memastikan ketentuan tidak hanya tertulis, tetapi juga diwujudkan.

Arah masya, kebijakan yang lebih transparan dan partisipatif akan menjadi solusi jangka panjang. Jika masyarakat lebih aktif dalam melaporkan aktivitas aneh, serta pemerintah lebih responsif dalam pemanfaatan regulasi, risiko penyebaran alkohol di Tasikmalaya bisa dikontrol lebih efektif. Ini bukan hanya tentang Idul Fitri, tetapi tentang ketahanan masyarakat di masa mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan