Akar Jukir Nakal di Tasikmalaya Terbukti oleh UPTD Parkir, Setoran Tidak Sesuai Target Siap Dipesetujui

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Beberapa jukir resmi di Tasikmalaya yang diduga mengelola parkir tanpa mengikuti ketentuan mulai mendapat perhatian. Penjabatan ini dilakukan oleh UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya sebagai pendanaan untuk memastikan kepatuhan terhadap target setoran yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Kepala UPTD, Uen Haeruman, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengingatkan jukir resmi agar tegas dalam menjalankan tugas. “Tujuannya agar mereka taat pada aturan yang telah disepakati dalam MoU,” kata Uen saat dibacakan.

Pemanggilan awalnya melibatkan tujuh jukir, namun tidak semua hadir. Satu hari, hanya tiga jukir terpanggil, sementara dua lainnya tidak datang karena kesukitian. Pelanggaran utama yang terbangkitnya adalah setoran parkir yang tidak sesuai dengan target yang ditentukan. “Setorannya tidak sesuai kesepakatan, dan hal ini berulang,” ujar Uen.

Mechanisme sanksi UPTD Parkir juga disampaikan. Jukir yang tidak setor selama satu bulan akan mendapat teguran pertama, dua bulan bertambah dengan teguran kedua, dan jika tidak berubah setelah tiga bulan, kerja sama akan dipertanggungjawabkan.

Salah satu isu yang lebih lanjut adalah jukir yang tidak menjalankan pembagian hasil sesuai kesepakatan 70-30. Atas 70 persen yang diberikan kepada pengelola, 30 persen untuk jukir. Namun, ada pengakuan bahwa beberapa jukir memang mengambil seluruh hasil tanpa memenuhi ketentuan. “Secara aturan, pembagian harus 70-30, tapi ada yang memang mengambil semuanya,” ujar Uen.

Dengan pendanaan ini, Dishub berharap jukir bisa lebih disiplin dan berkomitmen pada ketentuan. Penyelesaian panjang akan dilakukan jika larangan tidak diselesaikan.

Ini menunjukkan bagaimana pentingnya secara konsisten menjalankan tanggung jawab yang disetujui. Keluaran parkir yang lebih terorganisir tidak hanya menguntungkan bagi pihak terkait, tetapi juga mendukung efisiensi layanan umum. Semua pihak, baik pengelola maupun jukir, harus tetap fokus pada kesepakatan yang telah disepakati agar tidak mengganggu keberlanjutan operasinya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan