Tambahan Penghasilan Perangkat Desa di Jabar mulai disalurkan Kades Rp 2.000.000 per bulan dan Sekdes Rp 200.000

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Jawa Barat sedang memproses distribusi Bantuan Keuangan Desa tahun 2026, khususnya program Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD). Informasi ini disampaikan melalui surat ke kepala desa dan BPD se-Jawa Barat pada 9 Maret 2026. Bantuan ini berasal dari APBD provinsi dan mencakup tambahan penghasilan untuk perangkat desa.

Program ini melibatkan 5.311 desa di Jawa Barat melalui pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Setiap desa menerima 13 perangkat desa, seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, yang mendapatkan Rp150.000 per bulan. Total dana untuk perangkat desa mencapai Rp23.400.000 per tahun. Di samping itu, kepala desa dapat mendapatkan Rp2.000.000 per bulan, sekretaris desa Rp200.000 per bulan, dan pengurus BPD Rp100.000 per bulan untuk 7 orang. Dana diberikan secara bulanan dengan penyaluran bertahap setiap tiga bulan.

Di Tasikmalaya, 351 desa sedang memproses pengusulan bantuan. Proses ini masih dilakukan secara manual karena aplikasi Tapal Desa belum diperbarui. Utami Mufliha, Kepala Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMDes Tasikmalaya, menjelaskan bahwa dinas hanya memfasilitasi pengajuan, sementara pemerintah desa yang mengajukan langsung ke provinsi. Proposal desa diunggah melalui dinas PMDes setelah pengajuan dilakukan.

Hidayat, Analis Penataan Daerah Dinas PMDes, menambahkan bahwa surat pengusulan langsung dikirim ke pemerintah desa. Proses ini otomatis dilakukan oleh desa, dengan dinas sebagai pelayan. “Pemerintah desa sudah mulai mengajukan, dan kami memfasilitasi,” kata Hidayat pada 11 Maret 2026.

Yayan Siswandi, Kepala Desa Padawaras, menyatakan bantuan ini baru dihadapkan tahun ini. Dia berharap bantuan ini akan mendukung kerja perangkat desa dalam menyelesaikan tugas.

Bantuan TPPKD ini menjadi solusi untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa. Dengan pendanaan yang terstruktur, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan dana digunakan efisien. Program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memungkinkan perangkat desa fokus pada pengembangan desa.

Pemerintah harus terus memperbaiki sistem pengelolaan bantuan untuk mempercepat proses. Perlu diperhatikan agar distribusi dana tidak terhambat dan semua pihak dapat menjalankan tugas dengan lancar. Pendanaan desa bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kolaborasi dan keberlanjutan.

Program TPPKD menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung desa. Semakin cepat dan transparan implementasi, semakin besar dampak bagi masyarakat. Setiap desa harus memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan