Pengosongan Rumah Lansia di Ciparakan Pangandaran untuk KDMP, Status Aset Desa Digunakan Penghuni

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, memberikan penjelasan terkait pengosongan rumah Cani (80 tahun) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Lahan tersebut merupakan aset desa yang hingga kini dipinjamkan oleh warga untuk tujuan tinggal.

Sebelumnya berita menyebutkan bahwa Cani, seorang lansia, dipaksa meninggalkan rumah yang ia huni selama 15 tahun karena kebutuhan fisik KDMP. Proses ini memaksa Cani meninggalkan segala barangnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tersebut.

Cani mengakui bahwa ia tidak memiliki pilihan lain melainkan meninggalkan semua yang dimilikinya karena rencana pembangunan KDMP yang akan segeraEksekusi.

Dengan kata-kata Cani: “Saya dipaksa meninggalkan segala keanekaragaman yang dimilikiku karena kebutuhan pembangunan KDMP yang sangat mendesak.”

Kepala Desa Ciparakan, Sarji, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah milik desa. “Lahan ini ditentukan sebagai lokasi karena luasnya dan strategisnya,” ujarnya Jumat (6/3/2026).

Sarji juga menekankan bahwa komunikasi dengan penghuni rumah telah dilakukan secara mendalam. “Kami telah berdiskusi mendalam dengan mereka meski awalnya ada kesulitan,” kata Sarji.

“Kesetaraan awal sudah dibentuk. Penghuni rumah memahami bahwa tanah tersebut bukan milik pribadi mereka, melainkan milik desa,” jelasnya.

Menurut Sarji, Cani telah berpindah ke rumah anaknya yang berada di seberang lahan. “Ini bukan masalah karena Cani bukan warga kurang mampu. Ia masih memiliki tanah lain di lokasi yang berbeda dari KDMP,” kata Sarji.

Sebagai bentuk dukungan, desa akan mengusulkan Cani sebagai penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). “Kami tetap memadukan. Ke depan, kami akan langkah-langkah untuk memastikan Cani mendapatkan bantuan itu,” tegas Sarji.

Dengan pembahasan ini, pemerintah desa berharap masyarakat memahami bahwa pembangunan KDMP dilakukan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan hak warga serta keseimbangan kepentingan bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan