Di Tasikmalaya, Beberapa Tambang Tanpa Izin Berada, Secara Legal Secara Satu-satunya Lima, Sementara Sisanya Tidak Berwenang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketegasan berita menyusul dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tasikmalaya. Kepala instansi tersebut, Hendra Budiman, memperkenalkan keterangan bahwa aktivitas galian pasir di beberapa wilayah kota ini telah berlangsung secara tidak terlalu teratur sejak awal. Seperti yang dikebut, sebagian proses penambangan ini memungkinkan pelaku tanpa memiliki izin resmi, bahkan mungkin tanpa dokumen apapun.

Hendradukkan bahwa kewenangan mengizinkan pertambangan terletak pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara rezim kota hanya mengawasi tata ruang. Sebagai contoh, izin resmi diberikan oleh provinsi sekitar lima tahun sebelumnya. Hingga saat ini, hanya lima lokasi di Tasikmalaya yang memiliki izin resmi, data ini tetap stabil selama beberapa tahun terakhir.

Penegasan ini juga mengungkapkan dugaan masyarakat bahwa banyak aktivitas galian pasir ini berlangsung tanpa pedoman hukum sejak awal. Sebagai bukti, Hendra mendengar sendiri lokasi yang izinnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2025. Namun, pada saat ini, rekomendasi tata ruang dari kota dipenicapa karena melanggar aturan, sehingga penyelesaian penyelenggaraan tidak terlalu Lancar.

Konsekuensi dari aktivitas ilegal ini mulai mencerminkan masalah administrasi. Tambang yang tidak berizin dianggap tidak memiliki legitimasi, baik dari sisi provinsi maupun kota. Secara praktis, proyek tersebut dianggap “hijau” atau tidak valid.

Di sisi lain, Hendra mengingatkan bahwa tambang legal wajib mengembalikan lingkungan melalui reklamasi. Proses ini diatur melalui jaminan reklamasi (jamrek) yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Namun, di lapangan, beberapa lokasi seperti Kampung Rancabendem masih memperlihatkan sisa galian pasir yang belum dikembalikan. Hal ini menyebabkan genangan air, risiko longsor, dan ancaman bagi masyarakat.

Saat ini, masalah lingkungan karena galian pasir ilegal terus menjadi permasalahan sehari-hari. Banyak area yang tetap menganggang tanpa pemulihan, meskipun di mana pun aktivitas tersebut berakhir.

Pemberantasan masalah ini membutuhkan kerja sama lebih luas. Penegakan hukum harus lebih ketat, sedangkan masyarakat perlu menyadari konsekuensi lingkungan dari aktivitas ilegal. only dengan pendekatan yang tegas, Tasikmalaya bisa menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan