Tasikmalaya, Radartasik.ID – Berita omunya beredar di media sosial tentang kasus dugaan asusila terhadap anak. Rekaman video yang berlama dua menit sembilan detik mencatat pengakuan seorang siswa SD Kelas 6. Dalam video itu, korban melima pengakuan bahwa ayah sambungnya melakukan tindakan berbahaya lebih dari puluh kali.
Ketika ditanyakan apakah ibu tahu, korban menyatakan pihak itu tidak segera mengembara. Dua orang dewasa, salah satunya tantenya korban, terlihat terlibat dalam percakapan. Korban kemudian meminta dukungan untuk melanjutkan tindakan hukum agar masalah tersebut dapat ditangani dengan benar.
Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengakui pihaknya sudah menerima larangan video tersebut. Mereka sedang menelusuri hal-hal terkait. “Kami sedang memproses informasi, silakan tunggu penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Penatan hukum terhadap kekerasan seksual anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 12 Tahun 2022. Pasal 76D UU 2014 melarang ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan, dengan sanksi penjara minimal lima tahun. UU 2022 memberikan perlindungan lebih ketat terhadap korban.
Pihak polisi hingga saat ini belum memberikan pembaruan resmi terkait pelaksanaan laporan. Namun, pihak KPAID melaporkan mereka sedang melakukan pendampingan psikologis untuk korban.
Kegiatan ini mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi anak. Penggunaan teknologi untuk melaporkan hal mencurigakan bisa menjadi solusi.
Pertemuan para orang tua dengan korban dan relawan KPAID bisa menjadi awal untuk mencegah kekerasan. Ada hal yang bisa dilakukan mulai dari membahas dengan keluarga atau langsung melaporkan ke pihak berwenang.
Pengakuan korban ini menjadi pengingat bahwa tidak ada usia yang terlalu kecil untuk mendapati perlindungan. Semua pihak berwenang, termasuk masyarakat, harus waspada.
Kekerasan sexual terhadap anak bukanlah hal biasa. Semua pihak harus berani bertindak saat melihat atau mendengar hal-mulainya.
Kebijakan pemerintah dan organisasi perlindungan anak harus diwujudkan dengan konsisten. Dukungan psikologis dan hukum harus disediakan sesuai kebutuhan korban.
Kode etika pribadi setiap individu juga meruang. Jangan menolak korban karena rasa takut atau kepentingan pribadi.
Pendidikan karakter sejak dini bisa menjadi fondasi melindungi anak dari ancaman. Keluarga dan sekolah harus bekerja sama.
Jika ada dugaan kekerasan, jangan ragu untuk menghubungi polisi atau KPAID. Semua laporan akan menjadi langkah awal untuk mengawasi dan mencegah.
Kasus ini menunjukkan kebutuhan pada perhatian lebih besar terhadap perlindungan anak. Semua pihak harus bersaing dalam menjalankan tugasnya.
Pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pelaku juga perlu dipertimbangkan. Hal ini bisa mengurangi risiko terulang.
Teknologi seperti WhatsApp atau media sosial bisa menjadi alat untuk melaporkan, tetapi juga menjadi media penyebaran dugaan.
Pemerintah harus memperkuat regulasi terhadap penggunaan teknologi yang tidak sah.
Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan melalui kampanye atau program pendidikan.
Setiap laporan dugaan kekerasan harus dipertimbangkan segera. Jangan biarkan hal itu menjadi biasa.
Kajian kasus ini bisa menjadi referensi untuk memperbaiki sistem perlindungan anak.
Keselamatan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus berpartisipasi.
Keterangan resmi dari pihak polisi akan menjadi penutup resmi.
Kesadaran terhadap ancaman seksual harus dimasuki dalam setiap interaksi dengan anak.
Pola pengakuan korban ini bisa menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Setiap orang memiliki peran dalam melindungi anak. Jangan biarkan apatologi menjadi bahan buat pelaku.
Pemberitaan media harus bersikap objektif. Jangan memicu ketidakpastian atau menjerit korban.
Kesadaran terhadap ancaman seksual harus dimulai dari diri sendiri.
Jika ada dugaan atau pengakuan, segera melaporkan. Jangan biarkan hal ini menjadi rahasia.
Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak perlu terus diperbarui.
Dukungan psikologis untuk korban harus menjadi standar.
Pengawasan terhadap teknologi harus lebih ketat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas.
Semua pihak harus berani bertindak saat melihat atau mendengar hal mencurigakan.
Kesadaran akan ancaman seksual harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pemerintah, keluarga, dan masyarakat harus bekerja sama.
Kesadaran akan ancaman seksual harus dimulai dari diri sendiri.
Jika ada dugaan atau pengakuan, segera melaporkan. Jangan biarkan hal ini menjadi rahasia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.