Brimob Diusut: Kapolri Perintah Menginggal Etik & Pidana, Tegakkan Keadilan Korban

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ketidakytarabahnya terhadap tindakan oknum dari Brimob Bripda MS yang memicu anganan dan kematian siswa di Tual, Maluku. Ia mengajukan langkah hukum dan etis untuk menegakkan kesetaraan bagi korban. “Saya meminta penanganan penuh terhadap kasus ini dengan ketat dan transparan,” ujarnya saat Bertemu pers Senin (23/2/2026).

Kepemimpinan Polri telah meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Jenderal Sigit menekankan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata Polri. Proses hukum terhadap pihak terlibat akan dilakukan secara jelas, termasuk pidana dan penegakan kode etik.

Sebelumnya, Polri juga menyampaikan dukacita mendalam atas kematian korban. Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan tindakan individu oknum adalah pelanggaran besar yang tidak merepresentasikan instansi. “Kita akan tetap tegas dalam menjaga kredibilitas Polri,” tegasnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa 65% dari kasus kerusakan oleh aparat keamanan di Maluku dalam 2025 sejenis ini telah diusut pidana. Ini mengkeduai perhatian terhadap mekanisme pengawasan korban.

Studi kasus di Tual mengungkapkan kebutuhan peningkatan pelatihan etis untuk oknum. Sebagai contoh, daerah lain seperti Papua telah menerapkan sistem pengawasan real-time untuk mencegah pelanggaran.

Jika peristiwa serupa terjadi, penting untuk mempertimbangkan solusi teknologi seperti kamera digital di semua lokasi Brimob. Ini dapat menjadi referensi untuk meningkatkan keamanan masyarakat.

Pendapat ini mengajak kita untuk tetap meminta kederajat dari aparat keamanan. Setiap tindakan yang melanggar keamanan masyarakat harus dihadapi dengan ketat. Semakin cepat kita menciptakan kebijakan yang lebih transparan, semakin besar kemungkinan korban bisa hidup dalam ketertiban. Jangan tunggu masalah semakin parah—awasi terhadap ketidakadilan harus terus berlangsung.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan