AS Barang Bisa Masuk RI Tanpa Syarat Label Halal, Ekonomi Wanti-Wanti Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mengatasi tariff resiprokal memungkinkan beberapa produk AS masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal. Produkt ini mencakup kosmetik, alat medis, serta barang manufaktur tertentu.

Ekonom dari INDEF Center for Sharia Economic Development, Hakam Naja, mengkritik kesepakatan ini. Ia memandang penolakan aturan sertifikasi halal merusak tatanan industri halal dalam negeri. “Kesepakatan ini sama saja dengan merusak hak konsumen muslim di Indonesia. Produk AS yang masuk harus diwasi dengan label non-halal di pusat belanja atau toko untuk melindungi konsumen,” kata ia dalam keterangan tertulis Rabu (22/2/2026).

Hal ini menurut Hakam mengorbankan regulasi halal yang sangat sensitif. Indonesia bertujuan menjadi pusat ekonomi syariah global hingga 2029, tetapi kesepakatan ini dianggap mengembungkan keberlanjutan industri halal di dalam negeri. Ia menyarankan pemerintah memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan tarif Trump, sehingga perjanjian ini bisa diulang dengan menghilangkan klaim yang merugikan Indonesia.

Eisha M Rachbini, Direktur Program INDEF, juga mengkritik kelangkaan perlindungan produk halal. “Kesempatan Indonesia sebagai negara-muslim terbesar harus menjaga kualitas produk halal impor. Kesepakatan ini menunjukkan kelemahan dalam negosiasi, terutama terkait transfer data dan privasi pengguna jasa digital,” ujarnya.

Dokumen perjanjian menyebut kemudahan ekspor kosmetik dan alat medis AS melalui penolakan sertifikasi halal. Indonesia berkomitmen memberikan pengalaman belanja aman bagi konsumen, termasuk penawaran label non-halal untuk produk AS.

Kesalahan ini membekas potensi ekonomi halal di Indonesia. Hakam dan Eisha menyarankan pemerintah untuk segera menegosiasikan ulang perjanjian. Proses ini bukan hanya melindungi industri halal, tetapi juga-data pribadi pengguna layanan digital.

Indonesia perlu mengejar prioritas strategis. Perlindungan industri halal dan keamanan data harus menjadi fokus utama. Kabar baiknya, keputusan MA dan perubahan kebijakan tariff AS memberikan peluang baru untuk memperkuat kedaulatan nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan