Piche Kota Jebolan, Indonesian Idol Dijeret Jadi Tersangka Pemerkosa Siswi SMA

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Petrus Yohannes Debrito Armando, dikenal sebagai Piche Kota karena penyerangannya dalam Indonesian Idol, menjadi tersangka dalam dugaan perbuatan pemerkosaan di Belu, NTT. Triwiningan terlibat bersama dua rekan. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengonfirmasi penentuan tiga tersangka dalam kasus ini.

Penetapan ini didanai oleh pihak penyelidikan yang menyatakan adanya bukti fisik, dokumen, dan bukti digital. Mereka juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Di antara tiga tersangka, salah satu bernama RM tidak berwujud dalam proses pengerjaan, karena sering meninggalkan panggilan pernyata.

Eka menjelaskan perundangan polisi akan mengadukkan RM untuk penangkapan lanjut. Sementara itu, tersangka lain tercatat akan dipanggil kembali untuk penyelidikan tambahan. Tindakan ini berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 473 ayat (4) KUHP (diseuaikan UU No. 1 Tahun 2026), dan pasal 415 huruf b KUHP. Sanksi maksimal adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini mulai dari laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026, nomor LP/B/12/I/2026. Korban, siswi SMA berinisial ACT (16 tahun), mengalami kondisi tidak normal setelah minum minuman keras di hotel di Atambua. Kejadian itu terdeteksi saat korban tidak sepenuhnya sadar.

Proses penyelidikan terus berlangsung. Polisi berhasil mengembangkan menjadi penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada 19 Januari 2026. Detailnya bisa dilihat di sumber link.

Pike Kota, RM, dan RS memandang ancaman hukum berat. Kejadian ini mengingatkan perhatian masyarakat terhadap perlindungan anak. Kejiapan bagi korban dan penegakaan hukum yang pesat menjadi solusi kritis. Semua pihak diharapkan berkomitmen mempertahankan keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan