OJK Mengusut 32 Kasus Pasar Modal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempertahankan kesan terhadap aktivitas jahat di pasar modal. Saat ini, otoritas sedang menjalankan pengawasan terhadap 32 situasi berpotensi porok. “Ya, ini bukan tiba-tiba. Kami terus berkecimpung dalam pengawasan hal ini,” ujar Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (20/2/2026).

Pejabat tersebut menjelaskan OJK fokus pada reformasi pasar modal untuk mempercepat penegakan hukum. Langkah ini bertujuan meningkatkan kejujurannya serta kepatuhan pelaku perdagangan. “Ini bukan hanya polisi, tapi juga upaya upaya untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman,” katanya.

OJK juga mengungkapkan dua kasus spesifik manipulasi harga saham. Kasus ini melibatkan korporasi, kelompok masyarakat, hingga influencer pasar. “Dalam waktu dua minggu terakhir, kami telah menegakkan sanksi terhadap dua kelompok berkebalan besar. Jadi, satu kasus itu dari korporasi, satu lagi dari perorangan, dan yang ketiga dari influencer,” bersihkan Fawzi.

Pengawasan OJK tidak hanya bergantung pada pengamatan manual, tetapi juga sistem pemantauan cerdas. Teknologi ini membantu mendeteksi tanda-tanda porok sejak awal. “32 kasus ini bukan diamin, tapi karena memenuhi kriteria awal. Hasil akhir harus diuji ketat, sehingga prosesnya harus terperinci,” tambahkan Fawzi.

Pemerintah Surabaya menggali kebutuhan siapapun dapat dihubungi melalui kontak yang ada.

OJK’s penegakan hukum yang tajam menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan pasar. Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga kejujuran dalam transaksi keuangan. Pembelajaran dari kasus ini bisa menjadi landasan untuk mencegah porok di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan