Sahroni Apresiasi Eks Kapolres Bima AKBP yang Terancam Narkoba

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan dukungan terhadap keputusan Polri dalam mengawasi Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui sidang etik terkait pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Sahroni meminta Kepala Polri tetap fokus dan tidak berjuang dalam pengajuan.

“Keputusan ini menunjukkan keinginan Kapolri untuk menjaga konsistensi jajaran, tanpa sengaja mengkritik,” kata Sahroni saat dihubungi Jumat (20/2/2026). Ia menjelaskan bahwa melampaui batas aturan akan beresiko yang harus dihadapi. “Apapun tindakan yang melanggar, konsekuensinya wajib ditanggung,” imbuhnya.

Sahroni juga meminta Divisi Propam Polri lebih aktif dalam pengawasan internal agar ketidaklanggaran serupa tidak terjadi lagi. “Propam harus segera reaktif terhadap jajarannya, terutama dalam pengawasan intern,” katanya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik dinyatakan telah selesai. Didik diputuskan melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi diberikan berupa tata kelola etika (perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela), serta pemberhentian tanpa hormat (PTDH) selama tujuh hari.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan ketentuan sanksi. “Pemberhentian tanpa hormat adalah pelanggaran terhadap protokol Profesi Polri,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya ketatanganan dalam menjalankan tugas. Tidak hanya pada pihak polisi, tetapi juga bagi masyarakat agar tidak mengemukakan diri untuk menyalahgunakan kekuatan.

Kasus etika ini menjadi pengingat bahwa setiap individu, meskipun memiliki posisi tinggi, tetap wajib menjaga integritas. Penyalahgunaan kekuatan untuk kepentingan pribadi tidak hanya menimbulkan sanksi, tetapi juga merusak kepercayaan publik.

Keadaan AKBP Didik Kuncoro menunjukkan bahwa ketatapan dalam pengawasan internal menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan pelanggaran etika. Semua pihak terkait harus tetap konsisten dalam menjalankan aturan, tanpa toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum.

Kesadaran ini juga perlu dikembangkan lebih lanjut dalam pelatihan dan pemeriksaan rutin. Dengan itu, keadilan dan kepercayaan akan tetap terjaga di semua lapisan institusi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan