Kabupaten Ciamis Menentukan Zakat Fitrah Sebesar Rp 37.500 per Jiwa atau 2,5 Kilogram Beras

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Baznas Kabupaten Ciamis menentukan nilai zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui rapat plenar yang berlangsung di Aula Baznas Senin 2 Februari 2026. Di rapat tersebut, pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, Kementerian Agama, MUI, DMI, dan organisasi lainnya berdiskusi untuk menentukan standar nilai yang akan diterapkan.

Ketua Baznas Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menjelaskan bahwa proses penentuan dilakukan melalui musyawarah mutlak dengan pelaku utama. Hasilnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter makanan pokok per orang, setara dengan Rp37.500 per jiwa. Infak Ramadan meanwhile diatur sebesar Rp2.500 per jiwa. Untuk fidyah, nilai yang ditentukan adalah Rp25.000 per jiwa per hari, sesuai tujuan pemberian makan untuk masyarakat miskin.

Penetapan nilai ini kemudian dibagi secara resmi kepada masyarakat melalui surat resmi yang dikirim ke desa dan masjid di seluruh wilayah. Selain itu, Baznas juga menyelenggarakan roadshow pada periode 24 hingga 26 Februari 2026 untuk memperluas pengakuan masyarakat.

Dilansir, realisasi zakat fitrah tahun 2025 mencapai sekitar 78% dari target, sebesar Rp35 miliar. Untuk tahun ini, Baznas optimis mencapai 80% atau lebih dari Rp35 miliar. Hal ini bergantung pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyelenggarakan zakat, infak, dan sedekah secara konsisten.

Tingkatkan kesadaran bersama bisa menjadi langkah penting untuk mencapai target yang lebih tinggi. Setiap individu memiliki peran dalam mendukung kedaulatan zakat yang melayani masyarakat miskin. Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif, target penyelenggaraan zakat bisa menjadi kenyataan yang tercapai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan