4 Fakta TPPU Emas Ilegal hingga Rp 25,8 T Diusut Bareskrim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

4 Hal Diketahui Soal TPPU Emas Ilegal hingga Rp 25,8 Triliun yang Diusut Bareskrim

Jakarta—Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, dikejar oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyiksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penambangan tanpa izin (PETI).

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menjelaskan perakaran penggeledahan melibatkan tiga lokasi: dua di Nganjuk dan satu di Surabaya. Aksi dilakukan secara serentak untuk mengakomodasi proses pengusaha penyidikan.

Data yang diketahui meliputi aliran dana dan dorong emas ilegal. Secara penuh, transaksi mencurigakan mencapai Rp 25,8 triliun, yang melibatkan pengiriman dan penjualan mineral hasil PETI.

Penyidik juga menggeledah tiga lokasi dalam waktu singkat, termasuk satu di Surabaya. Aktivitas ini dilakukan dengan kerja sama PPATK untuk memastikan pengusaha tidak menguntungkan dari aktivitas ilegal.

Pemeriksaan terhadap 37 saksi telah dilakukan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan alur pengiriman dorong dan dorong emas yang berasal dari area petirian ilegal. Transaksi ini melibatkan perusahaan pemurnian dan eksporter, sehingga menjadi aliran keuangan yang mencurigakan.

Penanganan kasus ini mencerminkan usaha pemerintah untuk menekan TPPU melalui pengawasan lebih ketat. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam memahami dan mengatasi arus keuangan ilegal.

Seiring penyidikan terus berlangsung, masyarakat perlu lebih waspada terhadap aktivitas petirian tanpa izin. Dukung pemberdayaan masyarakat lokal untuk melaporkan aktivitas mencurigakan juga diperlukan.

Penghapusan dorong emas di TPPU menjadi awal. Pendidikan masyarakat tentang dampak TPPU terhadap ekonomi nasional harus menjadi prioritas.

Aduh, aktivitas tidak legal tidak boleh disangka sebagai aliran keuangan yang normal. Kita harus terus mengejar sumber daya yang mencurigakan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan