Tiga Kasus Perintangan di Migor-Timah Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Tiga individu terlibat dalam dua kasus penyalahgunaan kekuasaan di bidang komoditas timah, impor gula, serta pengelolaan izin ekspor minyak palma diperuntukkan masa penjara hingga 10 tahun. Jaksa menyatakan mereka melakukan perintangan terhadap penyidikan secara berkelompok.

Tigaorang tersebut adalah Junaedi Saibih sebagai advokat, Adhiya Muzzaki sebagai buzzer, dan Tian Bahtiar sebagai Direktur JakTV. Sidang dimaksud di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/2/2026) memutuskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah.

Jaksa menegaskan Junaedi dan dua orang lain melakukan tindak pidana perintangan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor yang disesuaikan dengan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Mereka diburu karena membuat konten media yang menyalahkan proses penanganan kasus tersebut.

Penalti yang ditentukan meliputi: Tian Bahtiar dipaksa mengetahui 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 600 juta, sedangkan Adhiya Muzzaki juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Tindak pidana ini menjadi upaya untuk memadukan public opini terhadap penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Jaksa menilai tindakan tersebut bertujuan untuk mengubah persepsi masyarakat seolah-olah proses hukum tidak berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menunjukkan risiko yang berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap instansi terkait. Perbuatan perintangan penyidikan tidak hanya bertentangan dengan hukum tetapi juga merugikan proses penyelidikan yang seharusnya objektif.

Pemerintah dan masyarakat diperencanaan untuk melindungi integritas proses hukum. Kegiatan penyelidikan harus dijalankan dengan transparansi hingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara jujur.

Penuntutan hukum ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya melukai keuangan tetapi juga merusak keadilan sosial. Semua pihak wajib berpartisipasi dalam memastikan hukum diaplikasikan dengan kesadaran dan ketat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan