Menkes Buka Suara tentang Pemecatan dr Piprim: Beda Pendapat Mungkin Menjadi Alasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, telah melepaskan pernyataan terkait pemberhentian konsultan jantung anak dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, penundaan ini tidak dapat dikaitkan hanya dengan perbedaan pendapat. “Waduh, sudah dijelaskan kepada Dirut Fatmawati, tidak mungkin hal ini terjadi karena beda pendapat,” kata Menkes saat bersamainya di DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Pemberhentian akan tetap dilakukan jika terjadi pelanggaran disiplin, seperti yang diatur dalam kebijakan ASN. Menkes menekankan bahwa ketidakhadiran kerja dr Piprim, yang bertahan sehari-hari selama 28 hari setelah mutasi dari RSCM, merupakan dasar utama penundaian.

Manajemen RSUP Fatmawati juga mengonfirmasi bahwa dr Piprim telah menghadapi proses pemberhentian sesuai ketentuan ASN. Dampaknya disertakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang menyebutkan ketidakhadiran kerja dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja sebagai bentuk pelanggaran disiplin berat.

Peraturan ini menjadi peringatan bagi aparatur sipil negara untuk menjaga kewajiban dan tanggung jawab. Setiap pelanggaran disiplin harus diatasi dengan ketat, bukan sebagai alasan untuk menghindari tugas. Integritas dan ketatapan menjadi nilai yang wajib dilestarikan dalam menjalankan jabatan publik.

Pemberhentian dr Piprim menunjukkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang mematuhi ketentuan resmi dianggap melanggar disiplin. Ini membukakan bahwa ketatapan dalam menjalankan tugas adalah kritis untuk menjaga kualitas layanan publik. Aparatur sipil harus selalu bersikap mutmaah namun tetap konstan dalam menjalani tugas, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan