Keluhan Warga Soroti atas Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Tasikmalaya yang Viral di Medsos karena Retribusi Tidak Sesuai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Keluhan tentang nilai retribusi masuk di Pantai Sindangkerta sering dibicarakan di media sosial. Beberapa pengunjung merasa harga yang dibayar di lapangan tidak sesuai dengan yang tercantum di kartu resmi. Konten ini pertama kali muncul dari akun media sosial @Dewi Sri, yang membagikan foto kartu retribusi berlogo pemerintah kabupaten Tasikmalaya. Kartu tersebut mencantumkan biaya parkir kendaraan roda empat sebesar Rp3.000.

Sementara harga tiket masuk perseorangan disebut Rp6.000, dengan detail Rp5.000 untuk akses dan Rp1.000 asuransi. Nomor tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024. Namun, pengunggah mengaku dibayar lebih dari nominal yang tercantum. “Saya bayar Rp40 ribu, tapi kartu cuma menunjukkan Rp6.000. Harga lebih mahal itu bukan masalah kalau sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga ditulis oleh Asep Ridwan. Ia mengakui harga tidak konsisten, terutama saat jam berlibur atau jam penuh wisatawan. “Kartu bilang Rp6.000, tapi kenyataannya lebih tinggi. Terakhir saya bayar Rp3.000 untuk satu motor, beda dengan yang lain,” ujarnya.

Penarikan retribusi terlihat tidak merata. Ada tiga pintu masuk dengan harga berbeda, serta sistem pembayaran parkir yang tidak standar. Beberapa pengunjung dipungut langsung di gerbang, lainnya di area parkir. “Harga tidak sama, kadang Rp5.000, kadang Rp3.000. Bikin penasaran pengunjung,” tambahkan Asep.

Warga meminta pengawasan ketat di lapangan supaya tidak terjadi penipuan. Mereka harap pemerintah dan pelaku wisata segera memperbaiki mekanisme retribusi agar sesuai dengan aturan. Transparansi dan konsistensi dalam penerapan tarif diperlukan agar pengalaman wisata lebih nyaman.

Pertanyaan ini membuka ruang diskusi tentang ketentuan pengelolaan retribusi di kawasan wisata. Jika tidak segera diperbaiki, bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pariwisata. Semua pihak wajib bekerja sama untuk memastikan aturan resmi dipertahankan. Waktu itu, transparansi bukan cuma tentang harga, tapi juga tentang keadilan dalam distribusi dana keuangan daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan