Jakarta – Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengevaluasi keputusan polisi Semarang dalam mengadili Ahmad Warsito sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 16 pasokan di Krapyak, Jawa Tengah. Azas menekankan bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan hukum.
“Penetapan pendirinya sebagai tersangka sudah tepat, karena perusahaan memungkinkan operasi bus tanpa izin dan sopir tanpa SIM,” kata Azas kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Azas menjelaskan, kecelakaan tersebut bukan hanya tanggung jawab peserta individu, tetapi juga perusahaan. Ia menekankan bahwa tindakan ini menggali hukum perusahaan. “Inilah korporat crime, bukan cuma personal, tapi perusahaan yang melakukan,” ujarnya.
Azas meminta proses kasus ini dilanjutkan hingga ke pengadilan. “Ini bukan cuma di polisi, harus sampai ke putusan pengadilan,” kata dia. “Harus dikawal demi keadilan korban dan menjadi jera bagi pelaku.”
Azas meminta ibarat perusahaan PT Cahaya Pariwisata Transportasi dicabut jika terbukti bertanggung jawab. “Jika terbukti pidana, izin usahanya harus digagalkan, sanksinya dibatalkan, sehingga bisnis mereka berakhir,” tegasnya.
“Kita meminta pemerintah memastikan proses hukum berjalan dengan benar. Polisi sudah mulai, sekarang harus jadi di pengadilan tanpa lolos atau dilarang,” imbuhnya.
Tersangka Utama
Ahmad Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak yang menewaskan 16 pasokan. AW tidak melakukan pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
AW mengetahui rute Bogor-Jogja operating sejak 2022 tanpa izin trayek dan kartu pengawasan (KPS). “Rute ini beroperasi secara ilegal sejak 2022 karena tidak ada dokumen terkait pengurusan izin,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi.
Sopir bus tidak melalui pelatihan keamanan yang memadai. Sopir hanya diajarkan memarkir di garasi dan didorong langsung ke Yogyakarta. “Tidak menerapkan SOP keselamatan seperti perlengkapan pengaman di kursi,” ujar Syahduddi.
AW dikenai pasal 474 ayat 3 KUHP 2023, yang mengancam penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
Kecelakaan terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, Desember 2025, menewaskan 16 orang. Sopir Gilang juga ditetapkan sebagai tersangka SIM palsu.
Pelaku lain, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal, ditetapkan sebagai tersangka pasal 392 ayat 1 KUHP karena pemalsuan surat.
Analisis Tambahan
Kasus ini mengungkap ketidakpastian dalam regulasi operasional bus di Indonesia. Meski ada undang-undang seperti Permenhub No. 74/2021 tentang keamanan kendaraan, penyalahgunaan izin dan pengawasan yang tidak optimal masih menjadi masalah. Penghapusan izin perusahaan yang bertanggung jawab bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah tragedi transportasi.
Tanggung Jawab Berbagi
Kasus ini mengajak semua pihakโpemerintah, perusahaan, dan masyarakatโmengawasi ketentuan keamanan transportasi. Perusahaan harus mematuhi semua aturan, sementara pemerintah harus memperkuat pengawasan. Untuk korban, keadilan harus menjadi prioritas tanpa kompromi.
Awasan setiap pengemudi dan perusahaan tidak boleh mempertimbangkan keamanan sebagai pilihan. Tragedi seperti ini bisa dihindari dengan ketatataan dalam melaksanakan regulasi dan tanggung jawab korporat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
๐ Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
๐ Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.