Hati-hati! Ada Metode Penipuan Menggunakan Nama Kantor Pajak!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap tindakan penipuan yang memasang nama instansi atau pejabat pajak. Menurut Inge Diana Rismawanti, direktur penyuluhan DJP, pelaku penipuan sering memanfaatkan isu aktual seperti pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, atau aplikasi Coretax sebagai alat penipuan.

Penipu biasanya menggunakan berbagai metode, seperti mengirim file .apk via WhatsApp, tautan unduhan aplikasi M-Pajak palsu, atau meminta bayar tagihan pajak melalui tautan tidak resmi. Salah satunya juga meminta transfer uang dengan menyebarkan informasi palsu melalui panggilan atau pesan.

Inge mengajukan langkah-langkah penanganan, seperti memverifikasi informasi melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan.pajak.go.id. Warga juga diharapkan melaporkan dugaan penipuan melalui layanan aduannomor.id atau aduankonten.id.

Penipuan digital tetap menjadi ancaman yang pesat. Statistik terbaru menunjukkan peningkatan kasus penipuan melalui aplikasi digital, meski metode tradisional seperti panggilan tetap umum. DJP terus memperkuat kampanye warisan waspada melalui media digital dan kampanye offline.

Warga diperjuangkan untuk tidak mudah terbawa pada modus penipu yang canggih. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi. Jangan mudah mempercaya permintaan yang terkesan resmi tapi tidak melalui kanal resmi DJP.

Wasapani terhadap penipuan digital bukan cuma soal teknologi, tetapi juga kesadaran. Dengan memahami modus penipu dan melaporkan aktivitas mencuriga, masyarakat bisa menjadi barrister pertamanya. Jangan tunggu terjerat, tapi waspada sekarang juga.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan