Tata Tasikmalaya mengubah trotoar menjadi lapak dan jalan samping menjadi parking, ditegur oleh KNPI.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jalan pintar yang seharusnya menjadi area santai untuk pejalan kaki kini lebih seperti pasaran yang penuh aktivitas. Bahu jalan yang seharusnya ramah lingkungan demi lalu lintas, justru terganggu oleh parking ilegal dan penjualan di ruang publik.

Abdullah Ahyani, Wakil Ketua I DPD KNPI Kota Tasikmalaya, menganggap kondisi ini sebagai cerminan ketidakpastian dalam pengelolaan ruang umum serta penegakan hukum yang tidak konsisten. “Trotoar adalah hak pejalan kaki, bahu jalan untuk keselamatan trafik. Tapi di beberapa kawasan strategis, keduanya terubah menjadi lapak dan area dagang. Pejalan kaki seperti tamu tak terrasakan,” ujarnya kepada Radar.

Kondisi ini terlihat di beberapa lokasi strategis seperti Pasar Cikurubuk, sekitar Masjid Agung Tasikmalaya, Alun-Alun Kota Tasikmalaya, hingga koridor Jalan HZ Mustofa. Di berbagai area tersebut, trotoar seringkali memerlukan gerakan zigzag untuk menghindari dagangan atau kendaraan.

Meski UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum đã menetapkan aturan yang menjelaskan larangan penggunaan fasilitas publik tanpa izin, praktik ini terus terjadi. Ahyani menegaskan masalah bukan berasal dari kekeliruan aturan, melainkan kurang konsisten dalam penegakan. “Kalau pelanggaran diabaikan, lama-lama menjadi kebiasaan. Dari pelanggaran jadi kebiasaan, dari kebiasaan jadi cerminan budaya,” tegasnya.

Penyalahgunaan trotoar dan bahu jalan tanpa izin berpotensi menimbulkan ancaman hukum. Perkiraan dari Ahyani mengungkapkan sanksi administratif bisa dikecilkan, sedangkan jika sebabnya cedera atau kecelakaan, penyasarannya bisa dijatuhkan ke pidana.

Kementerian Pemerintah Daerah Tasikmalaya memiliki kewajiban mendorong pengelolaan ruang umum yang berkelanjutan. Ahyani mengingatkan bahwa pembiasaan ini bisa berubah menjadi masalah hukum berat. “Ruang publik adalah amanah, bukan warisan bebas untuk dipake seperti yang sembarang,” katanya.

KNPI menyarankan solusi komprehensif seperti penegakan hukum yang berkelanjutan, penyediaan zona dagang resmi, pembinaan berbasispenelitian data, serta pengawasan yang transparan. Salah satunya adalah memperkuat konsistensi penanganan pelanggaran agar ruang umum kembali aman untuk semua warga.

Pembelajaran dari kerugian ini adalah bahwa ruang publik tidak boleh diabaikan. Perubahan struktural dan komitmen politik diperlukan untuk memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sesuai tujuannya. Langkah-langkah ini tidak hanya melindungi keselamatan, tetapi juga mempertahankan keindahan dan keutuhan karakter kota Tasikmalaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan