Sidang Etik Eks Kapolres Bima Tentang Kasus Narkoba Digelar Kamis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Propam Polri akan mengorganisir forum etik khusus untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, ex Kapolres Bima Kota terkait ancaman narkoba. Sidang ini digelar di kantor Wabprof Divisi Propam Polri. Penegasan dari Kapolda Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa peralatan polisi telah menyiapkan rencana komprehensif untuk menjalankan prosedur kode etik di hari Kamis (19 Februari).

Isir menekankan, Polri akan tetap berkomitmen menghadapi tindakan hukum tanpa toleransi terhadap penggunaan narkoba. Keputusan ini dibangun dari keinginan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepemimpinan polisi.

Keputusan tindak pidana terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro diambil setelah penyelidikan mendapati bukti ketertarikan terhadap koper berwarna putih yang mencandang narkoba. Pelaksanaan gelar perkara dilaksanakan setelah penyelidikan oleh Bareskrim Polri, yang memastikan semua bukti teruji secara objektif.

Hasil penyelidikan mencakup penangkapan sejumlah jenis narkoba seperti sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan ketamin. Total narkoba yang ditemukan mencapai lebih dari 70 gram. Semua bukti ini menjadi dasar untuk menegakkan ketentuan hukum yang ketat.

Proses penyidikan akan mengacu pada pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP, pasal 62 UU Pidana, serta pasal 62 UU Psikotropika. Persetujuan penyeliharaan dari segala pihak dalam gelar perkara menyatakan kesesuaian dalam mengajukan ancaman penuh.

Polri waqitan tidak akan memberikan kesenjangan atau perlindungan khusus bagi pegawai yang terlibat dalam keterlibatan narkoba. Isu ini dianggap suatu krise internal yang harus diatasi dengan ketat untuk menjaga keberlanjutan integritas institusi.

Pengadilan akan memperhatikan ketat semua dokumen dan bukti yang dikumpulkan. Penyidikan akan terus berjalan hingga penyelidikan penuh dan penyelesaian hukum.

Forum etik ini juga menjadi kesempatan untuk refleksi lebih dalam tentang tanggung jawab penasihat di era modern. Isu narkoba bukan hanya ancaman hukum, tetapi juga ancaman sosial yang mempengaruhi keamanan masyarakat.

Dengan penguatan kode etik, Polri berharap dapat menunjukkan bahwa institusi tersebut tetap berkomitmen pada prinsip keadilan dan keberlanjutan. Kehadiran narkoba di dalam lingkaran internal merupakan ancaman yang harus dihadapi dengan ketat.

Setiap individu dalam aparatur polisi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan profesional. Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi pengingat bahwa tidak ada yang aman dari penyesuaian moral.

Penyelidikan terhadap ancaman narkoba membutuhkan kerja sama antara berbagai lembaga. Polri terus meningkatkan kapasitasnya untuk mendeteksi dan menangani kasus ini sebelum terkonsumsi.

Kehidupan profesional dalam polisi tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai etik. Isu ini membutuhkan refleksi bersama dari semua pihak.

Tindakan Polri terhadap kasus narkoba di Bima Kota menjadi contoh bagaimana institusi berupaya menjaga kepercayaan publik. Prosesnya harus tetap transparan dan konsisten.

Setiap pelaku kejahatan narkoba di dalam lingkaran polisi tidak boleh dipulihkan. Proses penanganan harus menjadi contoh yang bisa diikuti.

Forum etik yang dimaksudkan juga menjadi langkah awal untuk mencegah ulangan yang sama di masa mendatang. Isu ini memerlukan perhatian dari segala pihak.

Polri terus meningkatkan pendidikan etik bagi anggota-anggota untuk mencegah pencemaran etika. Isu ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas.

Dengan penanganan yang ketat, Polri berharap dapat menunjukkan bahwa instansi ini tetap berkomitmen pada prinsip keadilan dan kebersihan.

Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa etika harus menjadi dasar dalam setiap tindakan polisi. Tanpa etika, tidak ada yang bisa menjaga keamanan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan