NasDem: MKMK Jaga Etik, Bukan Hakimi Pribadi Sebelum Menjabat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, membahas batas kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga kode etik hakim. Ia menekankan MKMK sebagai penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan sebelum menjadi hakim. “Pasal 2 Ayat 1 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menjaga integritas hakim yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” kata Rudianto.

Mereka berpendapat MKMK hanya boleh berintervensi terhadap hakim yang masih menjabat, bukan mengkritik perbuatan pasal atau mengembalikan keputusan sebelum pengangkatan. “Jika tidak dibatasi,MKMK berpotensi melanggar konstitusi,” warns Rudianto. Ia mengingatkan MKMK harus tetap loyal terhadap prinsip “restraint of authority” dan “restraint of institution” untuk menghindari pembangkangan terhadap hukum dasar.

MKMK diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan kepatuhan, penghormatan, dan ketertiban berkonstitusi sesuai UUD 1945. Lembaga ini harus memahami amanat Pasal 9 Peraturan MK, terutama prinsip pelaksanaan tugasnya. “Kode etik harus menjadi prioritas utama, bukan alat untuk menekan pendapat,” ujar Rudianto.

MKMK juga perlu mengatasi konflik kepentingan, seperti kasus Hakim Adies Kadir. Wakil Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan mekanisme pencegahan konflik ini sudah ada. Ketua MK Suhartoyo mengakui kadir akan tetap mengabdi pada prinsip independensi hakim, meski pernah meninggalkan Partai Golkar. “Hakim harus mandiri, bukan terikat dengan organisasi politik,” tegas Suhartoyo.

Tingkatkan kesadaran etika hukum di kalangan hakim menjadi kebutuhan mendesak. Di era digital, pelaksanaan kode etik harus diadaptasi untuk menghadapi tantangan baru. MKMK wajib terus diperkuat melalui pelatihan dan pengawasan yang transparan.

Kehalalan MKMK sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum. Tanpa kejujuran dan kesadaran etik, sistem keadilan risiko rusak. Semua pihak harus mendukung MKMK dalam tugasnya, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Pendampingan MKMK dalam menjaga etik hakim tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi untuk keadilan nasional. Etika harus menjadi dasar semua pengambilan keputusan, tanpa ketimpangan atau keinginan pribadi. Kita harus bersiap menghadapi era yang semakin dinamis dengan prinsip yang tak pernah berubah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan