Kucing Dikerusakan Hingga Mati, Pensiunan ASN di Blora Dikenangkit

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pensiunan berakronim PJ (69) melakukan tindakan menendang kucing bernama Mintel di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah. Kucing tersebut tercatat pada hari Sabtu (25/1), dan kematiannya terdeteksi beberapa hari kemudian pada Rabu (28/1). Pemilik kucing menyimpan tubuh hewan pada Jumat (30/1) dan kemudian memposting video peristiwa tersebut ke platform media sosial. Konten viral membuat pihak hukum menyelidiki kasus, termasuk pengangkatan dokter hewan dan ahli teknologi informasi.

Penyaidikan berlangsung melalui pengangkatan dokter hewan dan analisis teknologi. Kapolres Blora Wawan Andi Susanto mengungkapkan pajak terterima nama PJ berdasarkan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam tindak pidana penganiayaan hewan. Investigasi juga melibatkan pengecekan 10 orang saksi.

Beberapa bukti fisik dari tersangka berhasil disentuh, antara lain sepatu merk ortuseight, celana training warna abu-abu, tas slempang hitam, kaos merah marun, serta topi kuning dengan kombinasi cor.

Pemeriksaan terakhir menunjukkan bahwa PJ sudah terpilli pada pasal 337 KUHP. Polisi terus memantau perkembangan hukum terkait kasus ini.

Pemuda yang melukai hewan harus diingat untuk menjaga tanggung jawab sosial. Takut terhadap hewan tidak hanya merusak kehidupan tumbuh hewan, tetapi juga merusak nilai-nilai manusia. Peristiwa ini menjadi pemberitaan bagi masyarakat untuk memperhatikan perlindungan hewan.

Semakin sering tercatat kasus perbuatan melawan hewan, semakin penting untuk meningkatkan kesadaran umum. Komunitas harus aktif melaporkan atau membantul jika mendengar tahu hewan terancam. Hukum yang ketat akan menjadi penghalang bagi pencurian atau menganiaya hewan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan