Dukung Perbaikan Program PBI-JK dan F-PKB MPR: Amanat UUD 1945

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, ketua fraksi PKB MPR RI, memberikan dukungan penuh terhadap perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Perlu dicapainya sesuai kesepakatan dengan pimpinan dan Komisi IX DPR. Program ini bukan hanya kebijakan sosial, tetapi bagian integral konstitusi Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Neng Eem menekankan bahwa UUD 1945 menyisipkan hak akses layanan kesehatan sebagai wajib pemerintah. Pasal 28H ayat 1 menggarisbawahi hak hidup sejahtera, termasuk ketersediaan layanan kesehatan. Sedangkan Pasal 34 ayat 2 dan 3 membebankan negara untuk membangun sistem jaminan sosial dan fasilitas kesehatan bagi rakyat miskin.

Dengan ini, PBI-JK menjadi manifestasi amanat konstitusional bagi warga yang tidak mampu membiayai pengobatan. Namun, fraksi PKB MPR mengingatkan bahwa pelaksanaan program perlu lebih realistis. Validasi data penerima manfaat, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan harus menjadi prioritas. Transparansi dan akuntabilitas juga wajib dijaga agar hak rakyat benar-benar terpenuhi tanpa terjadinya nabak seperti pasokan tidak aktif.

Program ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi keseragaman bersama untuk menjamin kesehatan masyarakat. Awalnya fokus pada implementasi, sekarang perlu diupayakan dengan inovasi dan partisipasi masyarakat. Bagi yang masih tidak mampu, PBI-JK harus menjadi solusi yang stabil dan berkesinyaanan. Harus diingat bahwa hak kesehatan bukan pilihan, melainkan hak yang diwajibkan konstitusi.

Program PBI-JK harus terus dikembangkan terus menerus. Tanpa inovasi dan partisipasi yang luas, manfaatnya akan terbatas. Pemerintah harus terlihat aktif dalam memastikan setiap warga bisa mengakses layanan. Jika tidak, risiko ketidakadilan dalam akses kesehatan akan berlanjut.

Penerapan PBI-JK harus menjadi contoh bagaimana negara menjalankan amanat konstitusional. Bukan sekadar negara yang memberikan bantuan, tetapi negara yang sepenuhnya berkomitmen untuk kesejahteraan rakyat. Semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, harus berkolaborasi untuk menjamin program ini tetap berjalan optimal.
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, ketua fraksi PKB MPR RI, membenarkan perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Ia menekankan bahwa program ini harus sesuai kesepakatan dengan pimpinan dan Komisi IX DPR. Neng Eem menjelaskan bahwa UUD 1945 memfungsikan PBI-JK sebagai amanat konstitusional, bukan hanya kebijakan sosial.

Memisahkan dalam pasal-pasal UUD 1945, Pasal 28H ayat 1 menegaskan hak setiap warga untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sedangkan Pasal 34 ayat 2 dan 3 mengharuskan negara membangun sistem jaminan sosial dan fasilitas kesehatan bagi rakyat yang lemah. Neng Eem menganggap PBI-JK sebagai penegasan atas pasal-pasal tersebut, terutama bagi yang tidak mampu membiayai pengobatan.

Meskipun demikian, fraksi PKB MPR menyoroti bahwa pelaksanaan di lapangan perlu lebih kokoh. Validasi data penerima manfaat, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan wajib diperkuat. Transparansi dan akuntabilitas juga harus terwujud agar hak konstitusional rakyat benar-benar terselenggarakan tanpa adanya kasus tidak aktif.

Program PBI-JK bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus didukung oleh partisipasi masyarakat. Awalnya fokus pada pemberian bantuan, sekarang perlu diupayakan dengan solusi yang lebih inklusif. Bagi rakyat miskin, program ini harus menjadi jalur yang wajar dan memastikan aksesnya yang stabil.

Perlu diingat bahwa hak kesehatan adalah wajib, bukan pilihan. UUD 1945 telah menetapkan ini sebagai prinsip konstitusional. Selama ini, program PBI-JK telah menjadi langkah awal, tetapi harus terus dikembangkan untuk menjamin keberlanjutan.

Implementasi PBI-JK harus bergarisan dengan nilai-nilai konstitusi. pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi untuk memastikan program ini tetap berjalan optimal. Tanpa inovasi dan partisipasi, manfaatnya akan terbatas. Harus diwujudkan agar setiap warga bisa mengakses layanan kesehatan sesuai hak yang dikehendaki.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan