Riza Chalid Anak Buron Menerima Tuntutan Kasus Minyak Mentah di Sidang Hari Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Sidang tuntutan terhadap niun terang dalam peralatan dugaan korupsi pengelola minyak mentah telah diadakan hari ini. Salah satu terang tersebut adalah anak Buron Riza Chalid, namely Muhamad Kerry Adrianto Riza. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan rencana sidang ini akan berlangsung pukul 10.00 WIB, meskipun jadwalnya tetap bersifat dinamis tergantung kesiapan semua pihak.

Daftar terang meliputi:

  1. Riva Siahaan (RS) sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
  3. Maya Kusmaya (MK) sebagai mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
  4. Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
  5. Yoki Firnandi (YF) sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
  6. Agus Purwono (AP) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai pemilik beneficial PT Navigator Khatulistiwa dan anak Riza Chalid,
  8. Dimas Werhaspati (DW) sebagai komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan direktur Utama PT Jenggala Maritim,
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai komisaris PT Jenggala Maritim dan direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penghapusan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Penyebab utamanya adalah isu impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi. Pengiraan kerugian tergolong kompleks:

Kerugian Keuangan Negara
• USD 2.732.816.820,63 (sekitar Rp 45,1 triliun)
• Rp 25.439.881.674.368,30 (sekitar Rp 25,4 triliun)

Total mencapai Rp 70,5 triliun.

Kerugian Perekonomian Negara
• Biaya kerumitan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi sebesar Rp 172 triliun.
• Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dan harga minyak mentah domestik sebesar Rp 43,1 triliun.

Total kerugian perekonomian mencapai Rp 215,1 triliun. Kesimpulan, total kerugian-country adalah Rp 285,9 triliun.

Proses ini menggunakan kurs Rp 16.500. Jika Kejagung menggunakan nilai lain, jumlah kerugian pasti akan berubah.

Ada yang berpendapat, ini adalah sengaja yang harus diperhatikan. Pelanggan dan masyarakat perlu lebih peduli terhadap praktik bisnis. Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi pihak berwenang untuk menjaga keutuhan dana negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan