Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Bareskrim Polri mengumumkan hasil gelar perkara terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses periksa.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, hasil gelar ini mengarahkan fokus pada penyidikan terhadap sengaja Didik. Koper berwarna putih yang mencantumkan narkoba ditemukan di lokasi Aipda Dianita, Tangerang, Banten.

Penemuan koper tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Di dalamnya ada sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara setuju menjalankan proses penyidikan berdasarkan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, diiringi dengan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Bayangkan adanya ancaman narkoba yang terus berkembang, keadaan AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi ujian bagi sistem hukum dalam mempertahankan ketatangan terhadap pelanggaran hukum. Kebutuhan konsistensi dalam pemberdayaan hukum serta kesadaran masyarakat terhadap risiko narkoba menjadi poin kritis yang perlu diwujudkan bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan