Polres Inhil Berkomunikasi Rapi 110: Kasus Pembunuhan Berkesalahan, Pelaku Diketahui

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Polres Inhil segera mengatasi laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri. Berkat tindakan cepat, api di area 0,5 hektare berhasil dikekang dan pelanggaran teridentifikasi.

Kepala Kapolres Inhil, Farouk Oktora, mengungkapkan kebakaran terjadi di Jalan Provinsi Parit 4, RT 002 RW 002, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (11/2/2026). “Kami langsung ke lokasi setelah dapat laporan via 110,” ujar Farouk, Rabu (12/2/2026).

Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dengan luas sekitar 0,5 hektare, di koordinat -0.348057, 103.117616. Petugas segera melakukan pemadaman dan pendinginan bersama BPBD Inhil.

Sebagai langkah penegakaan hukum, pelanggar dengan inisial S. D teridentifikasi melalui penyelidikan. Bakoan melanggar Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU No. 32 Tahun 2009, diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta UU No. 1 Tahun 2026.

Barang bukti seperti korek api, peralatan, dan material terbakar diamankan. S. D kini dijalankan dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026.

Proses hukum akan melanjutkan dengan pengajuan SPDP ke JPU, pengecekan saksi ahli, dan penyelesaian keputusan hukum.

Pemanfaatan layanan 110 Polri menunjukkan efisiensi pelayanan polisi di menakamkan masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap risiko kebakaran dan respons cepat bijak menjadi kunci mempinggirkan tragedi.

Setiap laporan cepat bisa menyelamatkan hidup dan lingkungan. Hubungi 110 Polri jika menemukan aktivitas berbahaya di sekitar lingkungan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan