Pemutihan iuran BPJS Kesehatan Kini Tergantung Prabowo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Rencana membebaskan pemain iuran BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan presiden (Perpres). Menurut direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, ketentuan ini hanya dapat ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Persiapan internal BPJS sudah selesai, tapi pelaksanaannya diharapkan oleh berbagai pihak. “Semua sudah kami siapkan, tapi gong-nya dan kapannya tergantung Persusunan Presiden yang sah,” ujar Ghufron saat rapat dengan Komisi IX DPR.

Tentang target waktu, Ghufron tidak ingin menyebarkan spekulasi. Ia hanya menekankan bahwa pembahasan di tingkat tinggi sudah dilakukan secara mendalam.

Dalam rapat, Ghufron menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan. Pertama,準備 aturan petunjuk teknis. Kedua, memfilter data peserta yang tidak memenuhi syarat. Ketiga, menyusun sistem integrasi pembayaran dengan bank dan layanan non-bank. Keempat, mengembangkan mekanisme informasi untuk peserta. Keenam, memperbaiki draft peraturan direksi. Keenam lagi, pengembangan situs untuk memverifikasi penghapusan piutang.

Potensi pengembalian dana sebesar Rp 14,12 triliun dengan lebih dari 23 juta peserta disebutkan. Namun, pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ghufron menjelaskan tidak semua peserta akan mendapatkan pembebasan secara otomatis. Masyarakat miskin dengan pendapatan di bawah Rp 4 juta bisa mendapatkan fasilitas tanpa syarat. Untuk yang lain, perlu mengajukan permohonan dan membayar.

Peserta yang sudah meninggal atau memiliki keluarga yang meninggal juga akan dihapuskan tunagannya secara otomatis.

Dengan ini, BPJS Kesehatan menegaskan keinginan untuk memberikan kesempatan baru bagi masyarakat untuk mengelola beban finansial tanpa beban tunggakan iuran.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan