Kurir Sabu 40kg di Medan: Penjara Seumur Hidup Divonis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menetapkan pidana penjara seumur hidup bagi Aswari (30) yang terbukti sebagai penyalahguna 40 kilogram sabu-sabu. Hakim Ketua Joko Widodo membacakan putusan di Sidang Pengadilan Negeri Medan, dengan penjelasan bahwa Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindakan ilegal tersebut.

Perbuatan Aswari melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim sebut perbuatan Aswari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memantaskan peredaran narkoba. Meski pada sidang, Aswari menunjukkan态度 sopan. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Aswari dan penuntut umum Kejari Belawan untuk menyatakan respons terhadap vonis.

Vonis ini lebih lenyap dibanding tuntutan yang sebelumnya menuntut mati bagi Aswari. Pada awalnya, jaksa Rizki Fajar Bahari menyampaikan klaim pembunuhan, tetapi hasil akhir menjadi penjara seumur hidup. Penangkapan Aswari terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, diantaranya ketika ia diketahui membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Dari pengembangan perkara, Aswari mengakui diperintah oleh Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet untuk mencari sopir bernama Rakjab. Buaisi diperkirakan meminta imbalan setelah sabu-sabu diserahkan. Polisi menemukan 40 bungkus sabu-sabu berat satu kilogram tiap bungkus setelah mengamankan Aswari.

Penipu narkoba seperti Aswari masih menjadi ancaman besar bagi ketenangan masyarakat. Peredaran narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesejahteraan masyarakat.

Peralatan penanganan narkoba perlu lebih intensif. Kolaborasi antarinstansi dan masyarakat harus lebih saling terkait untuk mencegah peredaran narkoba. Setiap tindakan ilegal harus dihadapi dengan ketat.

Pembidadian narkoba seperti yang dilakukan Aswari tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan manusia. Kita harus berani berkomitmen dalam mencegah ancaman ini. Jangan biarkan narkoba menjadi akar keluh dalam masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan