Periksa Pj Gubernur dan Sekda Riau, KPK Melakukan Dalami Aliran Duit Korupsi Abdul Wahid

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim KPK telah menyelesaikan penyelidikan terhadap keduanya terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif. Proses ini fokus pada perencanaan anggaran serta aliran dana yang terkait peristiwa tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Selain Gubernur Riau dan Sekda Riau, KPK juga memanggil Bupati Indragiri Hulu serta sejumlah saksi lain. Daftar pendaftar meliputi Anggota DPR, Anggota DPD, serta tokoh daerah dan swasta.

Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau pada awal November 2025. Dukungan utama adalah dugaan permintaan biaya ‘jatah preman’ sebesar Rp 7 miliar dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. KPK mengidentifikasi tiga tersangka utama, termasuk ketua daftar yang tidak aktif.

Penyalahgunaan dana dalam rangka pergeseran anggaran menjadi fokus utama. Penyidik juga memverifikasi aliran uang yang terkait dengan tindakan tersebut. Data ini diperkuat dengan testimoni dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proses.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas korupsi dalam pelayanan publik. Kehadiran sejumlah saksi dari instansi dan masyarakat memberikan perspektif yang lengkap. Proses ini juga mengajukan pertanyaan seputar transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Terjadi penangkapan terhadap Gubernur Riau ini menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah. Kebutuhan akan ketatnya dan kejujuran dalam menjalankan tugas menjadi kunci mencegah peristiwa serupa. Pengadilan akan memutuskan dengan sepenuhnya terkait penyidikan ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan